Motif Cemburu Picu Kebakaran, Polres Tabanan Tangkap Pelaku dan Pengedar Narkoba

Tabanan, Baliglobalnews

Polres Tabanan berhasil mengungkap 4 kasus kriminal yang meresahkan masyarakat, mulai dari kasus pembakaran yang dilatarbelakangi oleh motif asmara hingga 7 kasus peredaran narkoba. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di lobi Polres Tabanan pada Jumat (27/12/24).

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kusuma didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Kadek Darmawan dan Kasat Reskrim AKP M. Taufiq Effendi dan Kasi Humas dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 5 tersangka dari 4 kasus kriminal. Salah satu kasus yang mencuri perhatian kasus pembakaran yang dilakukan oleh JM (50) alias Jamudi. Didorong oleh rasa cemburu, JM nekat membakar warung dan motor milik pacarnya. “Motif tersangka merasa sangat sakit hati karena merasa dikhianati,” ujar Kapolres.

Menurut keterangan, kata AKBP Citra Kesuma, JM yang merupakan pacarnya telah hidup satu rumah selama 6 tahun, telah membelikan sepeda motor Beat dan PCX dengan kredit sebesar 2,5 juta rupiah per bulan. “Dengan sengaja, JM kembali melakukan tindakan kejahatan setelah membakar warung di Jalan Anyelir. Pada (13/12/2024), lanjut 3 hari kemudian ia membawa pertalite dan membakar sepeda motor milik NS dengan plat DK 3728 UBI,” katanya.

Tersangka JM kini harus menjalani proses hukum. Dia telah menjadi tersangka dan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Satresnarkoba Polres Tabanan juga berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup signifikan selama periode (1/11/2024) sampai pada (27/12/2024). “Jumlah kasus pengungkapan ada 7 kasus jumlah tersangkanya juga ada 7 orang semuanya laki-laki tidak ada perempuan,” katanya.

Kapolres menambahkan Jumlah BB seluruhnya untuk sabu- sabu 160 paket sabu dengan total 176,38 gram kemudian 17 butir ekstasi (MEFEDRON/4-MMC) dengan berat 5,95 gram, dan 1 paket ganja seberat 2,51 gram. “Kami berhasil menangkap 7 tersangka yang dapat kami ungkap inisial MT, FI, GS ,PG, AV, BC dan NR,” ujarnya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Kadek Darmawan mengatakan salah satu tersangka, BC (28), merupakan residivis yang baru bebas enam bulan lalu. BC ditangkap di rumahnya di Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan, dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 3,63 gram netto. Tersangka BC yang berencana mengedarkan sabu di wilayah Tabanan ini kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun

Kapolres Tabanan mengapresiasi kinerja tim Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Tabanan dalam menangani kasus-kasus ini. Seluruh proses kegiatan berjalan dengan kondusif dan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan serta memperkuat keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tabanan. (bgn020)24122706

polrestabanantabanan
Comments (0)
Add Comment