Miris, Warga Canada Lakukan Pengerusakan Dituntut 6 Bulan Penjara

Denpasar, Baliglobalnews

Terdakwa David Smith (37) warga asal Canada tampak santai saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung, menyampaikan tuntut selama 6 bulan terkait kasus pengerusakan barang milik korban Naila Maharani.

JPU Luh Henny F. Rahayu dalam sidang online atau daring di Badung, Kamis (3/12/20), menyatakan bule plontos ini melanggar Pasal 406 Ayat 1 KUHP.

“Menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara dikurangi selama berada di dalam tahanan, karena terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,” ucap jaksa dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Wayan Gede Rumega, diwakili anggota Gede Putra Astawa hakim hari itu.

Terdakwa didampingi penerjemah menyatakan menerima tuntutan jaksa. Sehingga, hakim Gede Astawa menyatakan sidang agenda pembacaan putusan pada, selasa (15/12/20) pekan depan.

Dalam dakwaan jaksa, aksi Pengerusakan dan ancaman kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Naila Maharani pada 10 September 2020, Pukul 00.10 Wita, di kos saksi korban Jalan Kedampang, Kuta Utara, Badung.

Terdakwa kesal dengan korban karena menelepon seseorang yang tidak diketahui terdakwa sangat lama, sehingga terdakwa kalap mata dan membanting telepon genggam milik korban berkali-kali ke lantai yang sebelumnya berada di atas tempat tidur.

Korban lantas mengambil telepon genggamnya, namun saat dilihat kondisinya rusak parah dan tidak berfungsi.

Korban yang kesal lantas mengambil barangnya dan hendak keluar dari kamar kosnya, namun dicegat oleh terdakwa dan terjadi ancaman kekerasan terhadap korban.

Saat korban hendak mengambil telepon genggamnya yang rusak dan bergegas pergi, terdakwa justru memelintir tangan korban dan mengancam melukai anak korban. (bgn008)20120311

dituntut6bulanpenjarakejaribadungpengerusakanwargacanada
Comments (0)
Add Comment