Mendagri Larang Mutasi Pejabat bagi Gubernur, Bupati/Walikota yang Selenggarakan Pilkada

Denpasar, Baliglobalnews

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang gubernur, bupati/walikota seluruh Indonesia yang menyelenggarakan pilkada serentak untuk melakukan penggantian pejabat atau mutasi di lingkungan pemerintah daerah.

Larangan Mendagri lewat surat edaran nomor : 820/6923/SJ menindaklanjuti surat edaran Mendagri nomor : 270/3762/SJ tanggal 9 Juni 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, khususnya berkenaan dengan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada.

Salinan SE Mendagri Nomor : 820/6923/SJ

Salinan SE yang diterima redaksi Baliglobalnews ditandatangani R. Gani Muhammad, menyatakan bahwa dalam rangka administrasi penyelenggaraan pemerintah daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2020, gubernur, bupati dan walikota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya gubernur, bupati dan walikota terpilih hasil pilkada serentak tahun 2020 dan tidak mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat. (bgn003)20122507

gubernurlarangmutasimendagripejabatpilkadawalikota
Comments (0)
Add Comment