LPS Gandeng Media di Bali Edukasi Masyarakat Terkait Literasi Penjaminan

Badung, Baliglobalnews

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggandeng insan media di Pulau Bali dalam upaya mengedukasi dan mensosialisasikan kepada publik terkait pentingnya meningkatkan literasi penjaminan simpanan kepada masyarakat Pulau Dewata.

“Kami (LPS) menilai masih ada masyarakat yang belum mengetahui peran dan fungsi LPS. Berangkat dari hal ini, melalui peran rekan media, LPS secara intens mensosialisasikan peran dan fungsinya, sesuai amanat UU No 24 Tahun 2004, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dengan fungsinya sebagai otoritas penjamin simpanan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS, Haydin Haritzon, dalam acara media gathering bersama jurnalis di Bali, pada Sabtu (10/6/2023).

Dia menjelaskan agar simpanan masyarakat di bank bisa dijamin LPS, maka para nasabah (masyarakat) bank, memenuhi syarat-syarat 3T sesuai penjaminan LPS, meliputi tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS, dan tidak terindikasi dan atau melakukan tindakan fraud.

Haydin menjelaskan berdasarkan data klaim penjaminan yang dihimpun sejak 2005 hingga Mei 2023, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS mencapai Rp 2,12 triliun.

Dari total simpanan tersebut, kata dia, terdapat Rp 1,75 triliun (82%) yang dinyatakan laik bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 271.237 rekening bank. Terdapat Rp 373 miliar (18%) milik 19.101 rekening bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi TBP maka simpanan tidak dijamin LPS. 

“LPS juga menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi TBP LPS maka menginfokan kepada nasabah bahwa simpanan tidak akan dijamin baik pokok maupun bunganya,” katanya. (bgn008)23061003

#literasipenjaminanlpsmediabali
Comments (0)
Add Comment
Start using Rytr local edition — full-featured and self-hosted.