Lima Pelaku Pengeroyokan di Sempidi Diamankan, Salah Sasaran, Terancam 12 Tahun Penjara

Badung, Baliglobalnews

Lima pelaku pengeroyokan terhadap Adhi Putra Krismawan (23) di Jalan Raya Dalung – Sempidi yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Selasa (16/1/2024) pukul 00.30 Wita berhasil diamankan Kepolisian Resort (Polres) Badung. Ternyata mereka salah sasaran, karena mengira korban adalah target yang dikejar.

Hal itu terungkap ketika Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Panjaitan bersama Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura membeber para pelaku di Lobi Polres Badung, Jl. Raya Mengwi, Badung, pada Selasa (23/1/2024).

“Hingga saat ini lima pelaku berhasil diamankan. Dari lima pelaku tersebut salah satu tersangka di bawah umur, kemudian dikembangkan lebih lanjut. Diduga dari peristiwa dan keterangan saksi-saksi di lokasi, kelompok yang terlibat penyerangan tersebut berkisar 12-17 orang. Ini nanti akan dikembangkan, sedang didalami,” kata Kombes Jansen Panjaitan.

“Kami dari kepolisian mengucapkan turut berduka cita terhadap keluarga korban dan kita harapkan peristiwa ini tidak boleh terjadi kembali, khususnya di wilayah kepolisian Polda Bali. Peran serta seluruh masyarakat, orangtua bisa bersama-sama menjaga kamtibmas. Polres Badung sudah melakukan langkah-langkah dan tentunya bersama-sama kita mencegah,” katanya.

Pasal yang disangkakan terhadap lima pelaku yakni pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang tindak pidana di depan umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya.

Sementara Kapolres AKBP Teguh Wasono merinci para pelaku yang sudah berhasil diamankan. Penangkapan dilaksanakan pada Sabtu (20/1) terhadap 2 orang, yakni di Kabupaten Lumajang dan di Jember. Dari dua tersangka tersebut dikembangkan terhadap pelaku lain akhirnya ditangkap 3 orang pada Minggu (21/1/2024). Inisial para pelaku yakni RS (23) yang menusuk korban di dada sebelah kanan menggunakan pisau. Tersangka ditangkap di daerah Pemecutan, Denpasar. Barang bukti pisau masih dicari, karena pelaku mengaku pisau tersebut dibuang di sungai. Tersangka BFH (18) memukul dengan tangan dan menendang korban. Dia ditangkap di Wilayah Tegal Kerta, Denpasar. AN (17) yang memukul dan menendang korban, ditangkap di Jl. Raya Abianbase, Kecamatan Mengwi. OYB (21), tersangka terlihat jelas di media sosial menginjak-injak korban. AH (25) memukul korban dengan tangan kosong, ditangkap di Lumajang.

“Motif pelaku sebenarnya mereka salah sasaran. Kelompok mereka ada ketersinggungan dengan kelompok lain, namun korban dikira adalah kelompok yang menjadi targetnya, karena menggunakan baju mirip yang menjadi kelompok target mereka. Korban dikejar sampai jatuh di tiang listrik, kemudian dikeroyok dan akhirnya meninggal dunia. Korban mengalami luka memar dan lecet di seluruh tubuh, luka tusuk di dada sebelah kanan dengan lebar 3 cm dan kedalaman 17 cm sehingga menembus ke paru-paru dan jantung,” katanya.

Barang bukti yang diamankan dari TKP berupa kaca, pot bunga dan barang bukti lainnya. Dari para pelaku petugas menyita 2 unit sepeda motor, 3 jaket dari para tersangka yang dipakai saat mengeroyok, 5 HP milik para tersangka, 1 lembar gambar screenshot foto tersangka sedang membawa pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Kini para pelaku diamankan di Polres Badung. (bgn003)24012302

diamankansalahsasaranlimapelakupengeroyokandisempidi
Comments (0)
Add Comment