Lima Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan Dua Korban Meninggal Ditangkap Polisi

Denpasar, Baliglobalnews

Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa dan Jatanras Polda Bali dan Satreskrim Polresta Denpasar berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

“Hanya dalam waktu kurang dari 10 jam sejak kejadian, kami berhasil menangkap pelaku. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 10 April 2026 sekitar pukul 04.30 Wita di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang di Denpasar pada Jumat (10/4/2026).

Dia menyebutkan kedua korban diketahui bernama Egi Ramadan (30), asal Jawa Barat dan Dan Hisam Adnan (30), asal Jawa Tengah. Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sebagian tubuh mengalami luka bakar.

Dalam pengungkapan kasus ini, kata dia, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku masing-masing berinisial SA, DH, NU, DR dan IS yang semuanya berasal dari Jawa Barat. Penangkapan dilakukan secara cepat di sejumlah lokasi berbeda. “Keberhasilan ini berkat bantuan kaling dan pecalang yang melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Benoa,” katanya.

Kasat reskrim Kompol Agus Riwayanto menyampaikan tersangka berinisial NU diamankan di Pelabuhan Benoa pada pukul 12.45 Wita. Selanjutnya, tiga pelaku berinisial IS, DH, DR ditangkap di sebuah rumah kos Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan, sekitar pukul 13.30 Wita. Sementara pelaku berinisial SA diringkus di Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan, pada pukul 14.45 Wita.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku, peristiwa bermula saat korban Egi bersama rekannya Hisam dan seorang saksi bernama Budi tengah mengonsumsi minuman keras di dermaga Pelabuhan Benoa. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban Egi menghubungi salah satu pelaku, IS melalui video call dan mengancam akan membunuhnya karena ditinggalkan saat pesta minuman keras,” ucap Kasat Reskrim.

Dia menceritakan situasi kemudian memanas setelah kedua pihak saling menantang untuk bertemu. Korban bersama rekannya kemudian mendatangi lokasi yang telah disepakati, yakni di Jalan Pelabuhan Benoa. Setibanya di lokasi, korban yang dalam kondisi mabuk duduk di tempat tersebut.

Tak lama berselang, lima pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang secara brutal terhadap korban. Para pelaku memukul korban dengan tangan kosong, batu, dan balok kayu, serta menendang secara berulang kali. Dalam kejadian tersebut, saksi Budi berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

Sekitar 30 menit kemudian, saat situasi mulai sepi, Budi kembali ke lokasi dan mendapati kedua korban dalam kondisi tidak berdaya namun masih hidup. Namun nahas, para pelaku kembali datang ke lokasi dan melanjutkan aksi kekerasan. Dalam aksi terakhirnya, para pelaku menyiram kedua korban dengan bensin dan membakarnya sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian. “Setelah para pelaku pergi, saksi kembali ke tempat kejadian dan menemukan kedua korban dalam kondisi terbakar dan diduga telah meninggal dunia. Saksi kemudian meminta bantuan warga,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (bgn008)26041013

jatanraspoldabalipolrestadenpasarpolsekkawasanpelabuhanbenoa
Comments (0)
Add Comment