Lima Oknum Pegawai Imigrasi Ngurah Rai Diperiksa Kejati Bali

Denpasar, Baliglobalnews

Lima oknum pegawai Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai diperiksa jajaran Kejaksaan Tinggi Bali terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas fast track atau pungutan ilegal hingga ratusan juta.

Aspidsus Kejati Bali, Deddy Kurniawan di Denpasar, mengatakan berawal pada 14 November 2023 jajaran Kejaksaan Tinggi Bali mengecek langsung ke lapangan di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.

“Berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktik tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp 100 hingga Rp 200 juta per bulan,” katanya Rabu (15/11/2023).

Dari jumlah tersebut, kata dia, telah berhasil diamankan uang Rp 100 juta yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut. “Tim telah mengamankan 5 orang yang dibawa ke kantor Kejati Bali,” katanya.

Dia menyebutkan fast track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas (lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi) dan pekerja migran Indonesia.

Pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Tujuan yang mulia dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima bagi para pelanggannya ini dalam praktiknya disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, yaitu dengan memberikan fasilitas khusus ini kepada mereka yang tidak berhak di tengah kepadatan antrean pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar Tanah Air,” katanya. (bgn008)23111508

kejatibalipegawaiimigrasi
Comments (0)
Add Comment