Libatkan Narasumber dari Kemendagri, Pemkot Denpasar Gelar Sosialiasi Permendagri tentang Kerjasama Daerah

Denpasar, Baliglobalnews

Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Kerjasama Setda Kota Denpasar menggelar sosialiasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga Tahun 2021 di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewaka Dharma, Lumintang Denpasar, pada Selasa (16/11).

Kegiatan itu dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra, I Made Toya mewakili Walikota Denpasar. Sosialisasi berlangsung secara hybrid yang dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Anak Agung Gede Risnawan dengan peserta dari pimpinan OPD serta perusahaan daerah di lingkungan Pemkot Denpasar. Hadir dua orang narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah Kementerian Dalam Negeri, Nita Efrilliana, sekaligus keynote speaker serta Abdul Aziz, Analis Kebijakan Ahli Muda Pada Seksi Wilayah I Subdirektorat Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan Dan Kerja Sama.

Made Toya yang membacakan sambutan Walikota menyampaikan kerjasama daerah adalah amanat yang tertuang dalam peraturan pemerintah no. 28 tahun 2018 tentang kerjasama daerah yang merupakan usaha bersama dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. Hal ini juga sekaligus sebagai pedoman dalam melaksanakan alih pengetahuan dan pengalaman best practises antar aparatur pemerintah (city sharing), menciptakan sinergritas penyelenggaraan pembangunan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah serta mengembangkan potensi daerah bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat dan stakeholder pembangunan.

Menurut Jaya Negara, Kota Denpasar memiliki potensi kreativitas pada sektor ekonomi kreatif. Sektor ini sangat mendukung Kota Denpasar dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi serta menjadi penunjang sektor pariwisata. Karena itu, potensi ini diharapkan dapat dikuatkan dan dikembangkan melalui hubungan kerjasama antar pemerintah daerah maupun dengan lembaga/pihak ketiga. Tujuan kegiatan sosialisasi hari ini adalah agar seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Denpasar dapat memahami tata cara kerja sama sesuai permendagri 22 tahun 2020 sehingga memudahkan perangkat daerah untuk melakukan pemetaan potensi daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

“Oleh karena itu saya berharap melalui sosialisasi ini, peserta dapat menambah wawasan dan memiliki kesamaan pemahaman untuk mengatasi masalah yang belum terselesaikan serta mampu memanfaatkan kerja sama daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sementara Kabag Kerjasama I Gusti Ayu Laksmi Saraswati menyampaikan hasil yang diharapkan dari sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada aparatur tentang pentingnya kerjasama daerah sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2018 beserta turunannya yakni Permendagri 22 tahun 2020, kebijakan kerja sama daerah dan tata cara implementasi kerja sama Daerah sehingga menghasilkan manfaat yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar. Peserta Sosialisasi dari unsur Perangkat Daerah, Bagian, Kecamatan dan Perumda di lingkungan Setda Kota Denpasar. (bgn003)21111603

kemendagripemkotdenpasar
Comments (0)
Add Comment