Badung, Baliglobalnews
Kanwil Kemenkumham Bali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi layanan pendaftaran perseroan perorangan di The Trans Resort Bali, pada Kamis (24/3), guna memudahkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendaftarkan usahanya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo, mewakili Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan upaya ini dilakukan guna membangkitkan ekonomian yang terdampak Pandemi Covid-19.
“Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja, dimana dalam Undang-undang ini pemerintah mewujudkan kemudahan berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum yang baru (perseroan perorangan). Yang mana pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang,” kata Kristomo.
Dia menjelaskan entitas itu didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris. Sehingga, peran notaris hanya menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan.
“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI telah meluncurkan Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan pada tahun lalu. Bahkan di Bali, sesuai data yang kami terima dari pusat per Desember 2021 sudah ada yang mendaftar sebanyak 116,” kata Constantinus yang juga membawakan materi dalam sosialisasi itu yang berjudul “Menciptakan Kemudahan Berusaha dan Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK)”.
Dalam paparannya, Constantinus menjelaskan bahwa Terdapat 10 (sepuluh) indikator yang dinilai oleh Bank Dunia, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU bertanggung jawab untuk meningkatkan penilaian dari empat indikator.
Keempat indikator tersebut adalah starting a business, getting credit, protecting minority investors rights, dan resolving insolvency. Diakhir paparannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan sampai tanggal 14 Maret 2022 terdapat 18.074 perusahaan yang telah mendirikan usahanya pada Badan Usaha Perseroan Perorangan.
Selepas pembukaan sosialisasi, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dua orang Narasumber yaitu Kepala Seksi Pelayanan Sektor Sekunder Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha, Kementerian Investasi / BKPM (Wahyudi Romadhani) yang membawakan materi berjudul “Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Layanan Untuk Perseroan Perorangan”, dan Materi oleh Penyuluh Ahli Muda Kanwil Ditjen Pajak Bali (Dedik Herry Susetyo) yang berjudul “Kewajiban Perpajakan Perseroan Perorangan”.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, I Wayan Redana, kegiatan itu bertujuan menyebarluaskan informasi layanan AHU, kepada masyarakat tentang layanan pendaftaran Perseroan Perorangan UMKM.egiatan ini bertujuan menyebarluaskan informasi Layanan AHU, kepada masyarakat tentang layanan pendaftaran Perseroan Perorangan UMKM.
“Upaya ini juga memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan usahanya,” katanya.
Hadir secara luring Penyuluh Ahli Muda Kanwil Ditjen Pajak Bali (Dedik Herry Susetyo) sekaligus sebagai narasumber dan Perwakilan Dinas Koperasi, UMKM, dan perdagangan se-Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. Secara daring kegiatan itu dihadiri Kepala Seksi Pelayanan Sektor Sekunder Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha, Kementerian Investasi / BKPM, Wahyudi Romadhani, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan se- Provinsi Bali, Dinas PTSP se-Provinsi Bali, Kadin Provinsi Bali, Hipmi, pelaku usaha dan penyuluh hukum di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali. (bgn008)22032406