Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 17 pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban di Jalan Kamboja, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (2/11).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dari 17 orang yang melanggar, 16 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 1 orang didenda karena tidak menggunakan masker.
Semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. Hal itu selalu diberikan kepada pelanggar agar mereka paham akan kesalahan yang dilakukan. “Dengan demikian, mereka tidak akan melanggar kembali. Jika ditemukan melanggar lagi, akan ditindak lebih tegas,” katanya.
Sampai saat ini, menurut Sayoga, masih ditemukan masyarakat yang melanggar. Karena itu pihaknya bersama tim semakin gencar melakukan penertiban untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Denpasar. Dalam penertiban pihaknya tidak lupa memberikan edukasi masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan. (bgn003)21100204