Kurang dari 24 Jam, Polsek Kuta Utara Amankan WNA yang Viral Bawa Sajam

Badung, Baliglobalnews

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, konferensi pers terkait pelaku yang viral di medsos membawa senjata tajam (sajam) di salah satu mini mart, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 00.15 wita.

Konferensi pers dengan menghadirkan pelaku Mohamed Reda Delaa (30) asal Kanada dilaksanakan di Lobi Polres Badung Jalan Kebo Iwa No 1, Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Senin (12/6) siang pukul 11.50 wita.

Kapolres Badung didampingi Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Gilang Danurdara, mengungkapkan kronologis kejadian berawal dari video yang diunggah oleh akun tiktok @mr. Deky terlihat WNA yang saat itu diketahui bernama Mohamed Reda Delaa memegang sebilah pisau di tangan kanannya dengan posisi di belakang pinggangnya. Saat memegang pisau, pelaku mondar-mandir sambil berteriak-teriak sehingga membuat rasa takut dan terganggu beberapa orang pengunjung di sekitar tempat hiburan.

“Berdasarkan video viral inilah, kami segera melakukan penyelidikan dan mencari informasi di sekitar TKP kemudian menangkap pelaku di jalan Gatot Subroto Barat. Selanjutnya pelaku segera dapat diamankan di Polsek Kuta Utara,” kata Kapolres yang juga didampingi Wakapolres Kompol Putu Diah Kurniawandari dan Kapolsek Kuta Utara Kompol I Made Pramasetia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya saat itu sedang dalam keadaan pengaruh minuman keras. “Dia bilang lupa naruh pisau replika (pisau mainan) yang dibawa saat itu. Namun kami tetap melakukan penyelidikan,” katanya.

Kapolres menyatakan hasil pemeriksaan bahwa saat itu yang bersangkutan kehilangan ATM di salah satu tempat hiburan malam. “Karena merasa tidak nyaman dan bingung lantaran dipengaruhi minuman beralkohol, WNA tersebut mengeluarkan senjata tajam yang diduga adalah replika yang bermaksud untuk menakut-nakuti,” katanya.

Kini pihak Kepolisian Resor Badung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan upaya deportasi dalam waktu dekat. “Pada saat dilakukan pengamanan yang bersangkutan juga sudah dilakukan pemeriksa urine dengan hasil positif TCA (kandungan obat penenang),” pungkasnya. (bgn003)230612002

kapolresbadungpolresbadung
Comments (0)
Add Comment
Access Rytr for advanced AI writing.