Denpasar, Baliglobalnews
Tim Reserse Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan membekuk tersangka Moch. Rafli Barizi, pria asal Pasuruan, yang nekat melakukan aksi perampok disertai pembunuhan keji di TKP Jalan Kori Nuansa Barat III, Lingkungan Taman Griya, Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, kepada wartawan saat konferensi pers pada Senin (24/2/2025) sore mengatakan pelaku usai membunuh korban Kartini (56) dan menganiaya anak korban Dika Putri Kartika Sari (24) pada Minggu (23/2/2025) dini hari, saat hendak ditangkap melawan petugas sehingga ditembak kedua kakinya.
“Tersangka saat hendak ditangkap anggota, melawan petugas, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” kata Kapolresta Muhammad Iqbal.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menyampaikan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam oleh Tim Jatanras Polresta Denpasar, bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan dibantu Ditreskrimum Polda Bali, atau tepatnya usai kejadian pada Minggu (23/2/2025) sekira pukul 16.30 Wita.
“Tim Resmob menangkap tersangka di tempat tinggal teman tersangka di toko bangunan Jalan Semer, Kuta Utara, Badung, dengan barang bukti yang berhasil kami amankan berupa dua HP milik korban (merek VIVO Y17 S dan merek OPPO A57) yang dirampas dari TKP kejadian. Sedangkan sebuah cincin emas milik korban yang semoga dicuri pelaku hilang,” katanya.
Dia menjelaskan uniknya saat pelaku hendak ditangkap Tim Jatanras Polresta Denpasar di rumah teman pelaku di toko bangunan itu. Satu rekan pelaku memberitahu ke tersangka bahwa ada polisi datang. Kemudian tersangka kabur dengan melompati pagar. “Karena kabur inilah, polisi memberikan tersangka tindakan tegas dan terukur (kedua kaki ditembak). Kemudian dibawa ke Polresta Denpasar beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Ditambahkan Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira bahwa, modus pelaku melakukan perampokan ke rumah korban untuk mengambil barang-barang milik korban, dengan cara melukai korban Kartini dengan senjata tajam jenis pisau dapur dan korban Dika dengan mencekik leher. “Tersangka mengaku masuk lubang ventilasi rumah korban dengan membawa sebuah pisau dapur dari bedeng proyek. Selanjutnya turun ke lantai 1 dan dipergoki oleh korban. Pelaku kemudian mengejar koban dan menusuk korban dengan sebuah pisau dapur dan mencekik leher anak korban. Dan, mengambil barang-barang korban. Tersangka meninggalkan korban melalui jalan masuk semula. Untuk perhiasan cincin emas terjatuh yang diambil tersangka saat lari meninggalkan TKP,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun.”Tersangka sebelumnya pernah melakukan pencurian tabung di rumah seseorang di Desa Tundo Suro, Teropong Kecamatan Kejayan Pasuruan Tahun 2023. Dan, tidak menjalani hukuman (damai sama korban),” katanya. (bgn008)25022408