Krama Desa Adat Klecung Bersama Dewan Tabanan Kembali Datangi PN Tabanan terkait Sengketa Pura Dalem

Tabanan, Baliglobalnews

Sengketa tanah Pura Dalem di Desa Adat Klecung, Selemadeg Timur, berlanjut ke tahap Persindangan perdata Pengadilan Negeri (PN) Tabanan setelah proses tiga kali mediasi mengalami kebuntuan.

Ratusan warga Desa Adat Klecung dengan menggunakan pakaian adat mendatangi Pengadilan Negeri Tabanan pada Senin (14/8/2023) untuk memenuhi kelanjutan agenda pembacaan gugatan sidang perdata kasus sengketa Tanah Pura Dalem yang diajukan oleh pihak Jro Marga sebagai penggugat.

Mereka terlihat didampingi Perbekel Tegal Mengkeb, Dewa Made Widarma dan anggota DPRD Tabanan dari Selemadeg Timur, I Wayan Eddy Nugraha Giri.

Eddy Nugraha Giri menyebutkan bahwa kami datang ke sini (Pengadilan) untuk mencari keadilan agar aparat penegak hukum memberikan keadilan yang seadil-adilnya. “Mencari keadilan fakta sudah jelas tanah itu sudah terbukti menjadi duwe pura dan itu bukan baru dikuasai, tapi sudah dari dulu dikuasai,” ucapnya.

Dia berharap masyarakat menjaga miliknya dan mempertahankan haknya tersebut, “kalau kemarin Intimidasi masyarakat kami inti masyarakat itu harus berani bersatu mereka,” pungkasnya.

Dewa Made Widarma menambahkan pengadilan nantinya memutuskan tanah yang kini menjadi sengketa dinyatakan sebagai milik Desa Adat Klecung. “Bahwa tanah yang ada sekarang ini memang betul-betul milik Desa Adat Klecung,” katanya.

Menurut Widarma, apa jadinya desa adat bila memang lahan duwe (milik) pura digugat oleh perorangan. “Sementara pemerintah sedang getol-getolnya mempertahankan keberadaan desa adat itu sendiri,” katanya.

Widarma menglaim lahan yang kini disengketakan telah dimiliki Desa Adat Klecung sejak dulu. “Dari nenek moyang kami, sudah jelas tanah itu milik Desa Adat Kelecung,” katanya.

Dia mengungkapkan penggugat dan desa adat selaku tergugat sama-sama hadir dalam proses pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Waktu itu kami sudah bersama-sama membuat sertifikat. Saya selaku perbekel mengetahui persis permasalahan itu,” katanya.

Usai pembacaan gugatan, kuasa hukum tergugat, Gusti Ngurah Putu Alit Putra mengatakan tahap selanjutnya adalah tergugat memberikan jawaban atas gugatan melalui sidang online yang rencananya akan digelar pada 28 Agustus. Selanjutnya, akan bertemu lagi dalam sidang pada awal September. “Pokok gugatan yang dibacakan tadi, mereka mengklaim tanah yang telah bersertifikat Pura Dalem bagian dari tanah mereka. Padahal sama-sama terbit sertifikat di tahun 2017,” ucapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, AA Sagung Ratih Maheswari, menyampaikan kliennya menolak disebut mengambil lahan Pura Dalem Klecung. “Yang digaungkan bahwa kami menggugat lahan Pura Dalem Klecung, itu tidak benar,” tegasnya.

Dia menjelaskan lahan kosong seluas 27,8 are yang kini menjadi objek gugatan dalam sengketa ini merupakan bagian dari Pura Taman yang pengemongnya dari Jro Marga Puri Kerambitan.

Lahan kosong itu berada di selatan candi bentar Pura Taman. “Pura Dalem Klecung ada sekitar 300 meter dari lahan yang menjadi objek sengketa,” katanya.

Mewakili pihak tergugat yang terdiri dari Pura Dalem Desa Pekraman Klecung, I Ketut Siada, Wayan Arjana, dan Kantor ATR/BPN. Penggugat merupakan anggota keluarga Jro Marga yang terdiri dari AA Ketut Mawa Kesama, AA Nyoman Supadma, AA Bagus Maradi Wisma Damana, dan AA Bagus Ngurah Maradi Putra. (bgn020)23081506

bersamadewantabanankembalikramadesaadatklecung
Comments (0)
Add Comment