Korban Penipuan Transaksi Keuangan Ilegal Diminta Segera Lapor IASC

Denpasar, Baliglobalnews

Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo mengimbau masyarakat Bali, NTB dan NTT, yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan ilegal agar segera melapor ke Indonesia Anti Scam Center (IASC) atau pusat penanganan penipuan transaksi keuangan.

“IASC ini merupakan forum koordinasi lintas lembaga yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia, serta didukung asosiasi industri. Tujuannya, mempercepat respons terhadap laporan penipuan agar penindakan hukum dan pemblokiran dana dapat dilakukan secara efisien dan memberikan efek jera,” ucap Rudy Agus P. Raharjo kepada wartawan dalam acara Journalist Class Angkat 11, yang berlangsung di Kuta, pada Senin (26/5/2025).

Rudy Agus P. Raharjo yang juga Wakil Ketua Satgas Pasti ini menjelaskan, penipuan di sektor keuangan digital semakin marak dan merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah. Sejak resmi beroperasi pada 22 November 2024 hingga 26 Mei 2025 pukul 10.05 Wita, Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat total kerugian korban penipuan online mencapai Rp2,6 triliun. Dari jumlah ini, kata dia, dana yang berhasil diblokir hanya Rp 161,8 miliar atau sekitar 6,29 persen.

Dia menyebutkan selama periode tersebut jumlah laporan yang masuk ke IASC mencapai 129.841 kasus. Dari jumlah itu, 43.959 laporan berasal dari korban yang langsung melapor ke sistem IASC. Sementara 85.882 lainnya diteruskan oleh pelaku usaha ke sistem IASC. Terdapat 168 pelaku usaha yang terlibat dalam penanganan laporan ini.

Dari sisi data rekening, total 210.258 rekening dilaporkan dalam kasus penipuan. Tercatat 47.860 rekening berhasil diblokir dengan tingkat keberhasilan pemblokiran rekening 22,76 persen. Sementara itu, dari total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,6 triliun, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp161,8 miliar atau setara 6,29 persen dari total nilai kerugian.

Pihaknya mengakui pihaknya belum melakukan analisis mendalam terkait profil para korban, termasuk latar belakang pendidikan, pekerjaan, atau kelompok masyarakat tertentu seperti ibu rumah tangga dan guru. Namun, menurut Rudy Agus, rendahnya tingkat literasi menjadi penyebab utama masyarakat mudah tertipu.

Penyebab lain, lanjutnya, akibat keinginan cepat kaya yang membuat banyak orang terjebak dalam tawaran-tawaran yang tidak logis. Menurut Rudy, banyak masyarakat yang hanya melihat sisi manfaat atau keuntungan dari sebuah produk tanpa memperhatikan biaya, risiko, dan hak serta kewajiban yang melekat pada produk tersebut. “Adapun sepuluh kategori penipuan terbanyak yang dilaporkan ke IASC antara lain penipuan transaksi belanja atau jual beli online dengan jumlah 26.405 laporan, disusul penipuan terkait keuangan lainnya sebanyak 20.272 laporan, serta penipuan dengan modus mengaku sebagai pihak lain atau fake call sebanyak 12.720 laporan,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, penipuan investasi tercatat sebanyak 10.307 laporan, penipuan penawaran kerja sebanyak 9.273 laporan, dan penipuan berkedok hadiah sebanyak 9.037 laporan. Kategori lainnya yang juga banyak dilaporkan meliputi penipuan melalui media sosial sebanyak 6.533 laporan, social engineering sebanyak 5.326 laporan, pinjaman online ilegal sebanyak 2.543 laporan, serta praktik phishing yang tercatat dalam 2.210 laporan.

Menanggapi situasi ini, OJK bersama Satgas PASTI (Percepatan Akses Keuangan dan Perlindungan Konsumen) berkomitmen meningkatkan edukasi publik dan memperluas sistem patroli siber. “Kami terus melakukan pemantauan terhadap penyelenggara sistem elektronik ilegal. Kalau ditemukan yang tidak sesuai, akan kami hentikan segera,” kata Rudy.

Dengan upaya ini, OJK berharap masyarakat semakin sadar pentingnya kritis terhadap setiap tawaran investasi atau transaksi digital yang mencurigakan. Peran aktif masyarakat, termasuk dalam melaporkan informasi penipuan, sangat penting bagi efektivitas kerja IASC. (bgn008)25052706

Ilegal Diminta Segera Lapor IASCKorban Penipuan Transaksi Keuangan
Comments (0)
Add Comment