Komite IV DPD RI dan Unud Gelar Uji UU Penerimaan Negara Bukan Pajak

Denpasar, Baliglobalnews

Komite IV DPD RI H. Ahmad Nawardi membuka acara Uji Sahih Rancangan Undang-undang Perubahan atas Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Gedung Pascasarjana Universitas Udayana, Denpasar, pada Jumat (4/7/2025).

“Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018. Undang-Undang ini merupakan regulasi yang bertujuan meningkatkan transparansi, optimalisasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP di Indonesia,” katanya.

Dia menyebutkan Undang-Undang PNPB mengatur sumber-sumber pendapatan negara selain pajak, seperti penerimaan dari sektor sumber daya alam, jasa layanan pemerintah, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan seperti pemasukan BUMN.

Dia menjelaskan, RUU Perubahan UU PNBP ini termasuk dalam longlist Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dengan nomor urut 56, sebagai inisiatif DPR, dan DPD juga mengajukan sebagai pengusul RUU tersebut. “Implementasi Undang-Undang PNBP masih menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan. Permasalahan utama dalam pelaksanaan UU Nomor 9 Tahun 2018 adalah masih lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian dalam pemungutan PNBP,” katanya.

Menurut dia, banyak instansi yang belum memiliki mekanisme yang solid untuk memastikan bahwa setiap potensi penerimaan negara dapat dipungut secara optimal. Hal ini diperburuk oleh ketidaksesuaian dalam sistem pencatatan dan pelaporan, yang sering kali menyebabkan kurangnya transparansi dalam pengelolaan PNBP. Terdapat masalah terkait ketidakpastian dalam basis pengenaan dan penghitungan tarif PNBP. “Permasalahan lain adalah masih tidak adanya kepastian terkait dengan hak-hak daerah dalam PNBP. Baik terkait dengan hak daerah, untuk melakukan pungutan atas sumber daya ekonomi yang ada di daerah tersebut, maupun penetapan formula DBH yang proporsional, pada PNBP yang dipungut oleh pusat,” katanya.

Komite IV DPD RI, kata dia, mendukung pemerintah daerah dilibatkan dalam perencanaan, penentuan, dan evauasi PNBP dan besaran DBH dari PNBP yang dipungut dari sumber daya ekonomi di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPD RI melalui Komite IV memandang bahwa perubahan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP merupakan suatu kebutuhan yang tidak hanya mendesak, tetapi juga trategis dalam rangka penguatan ketahanan fiskal, peningkatan
pelayanan publik, serta keadilan fiskal bagi seluruh daerah di Indonesia.

Adapun hasil yang diharapkan dari kegiatan Uji Sahih ini adalah tersusunnya masukan tertulis atas draf Naskah Akademik dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP. Kemudian, tersusunnya draf Naskah Akademik dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP yang komprehensif dan berkualitas, dan dukungan masyarakat dan daerah atas perubahan UU PNBP. “Semoga kegiatan Uji Sahih ini dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan mewujudkan kemandirian fiskal bagi seluruh daerah, khususnya di Provinsi Bali,” katanya.

Sementara Wakil Rektor IV bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Informasi Universitas Udayana, I Putu Gede Adiatmika mengapresiasi kepada Komite IV DPD RI yang telah mempercayakan Universitas Udayana sebagai mitra dalam pelaksanaan forum strategis ini. “Kegiatan ini mencerminkan semangat kolaboratif antara lembaga legislatif dengan institusi pendidikan tinggi dalam menyusun regulasi yang responsif, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.

Dia menyatakan sebagai institusi akademik, Universitas Udayana berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam proses legislasi nasional melalui kajian-kajian ilmiah yang mendalam dan berimbang. Katanya, tema PNBP sangat relevan, karena menyangkut optimalisasi penerimaan negara dari sektor-sektor non-pajak yang harus dikelola secara transparan dan berkeadilan. “Hal ini penting demi mendukung keberlanjutan pembiayaan negara, utamanya untuk sektor-sektor pelayanan publik, pendidikan, riset, dan infrastruktur yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya berharap masukan dari para akademisi Universitas Udayana dan para narasumber lain dalam forum ini dapat memberikan kontribusi bermakna dalam penyempurnaan naskah akademik dan substansi RUU yang sedang dibahas. (bgn008)25070403

komiteIVDPDRIunud
Comments (0)
Add Comment
Try Rytr with unlimited editing power.