Komisi IV DPRD Tabanan Soroti Kebijakan Jalur Domisili SPMB SMA/SMK, Khawatirkan Potensi Tumpang Tindih dan Blank Spot 

Tabanan, Baliglobalnews

Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan menyoroti kebijakan jalur domisili dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan yang mewajibkan calon siswa melampirkan nilai rapor dari semester satu hingga lima ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah baru.

Ketua Komisi IV DPRD Tabanan I Gusti Komang Wastana mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ketentuan tersebut dapat tumpang tindih dengan jalur prestasi akademis yang juga menggunakan nilai rapor sebagai dasar seleksi. Ia khawatir, siswa yang tinggal dekat dengan sekolah justru bisa tersingkir. “Jangan-jangan nanti orang yang dekat rumahnya dengan sekolah, gak dapat sekolah. Karena kemungkinan ranking raportnya di bawah,” katanya pada Kamis (19/6/2025).

Potensi persoalan ini diperoleh setelah pihaknya rapat dengan Balai Mutu Pendidikan Provinsi Bali dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah di Tabanan. “Ini yang perlu diwaspadai,” katanya.

Wastana meminta Dinas Pendidikan Provinsi Bali untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut secara mendalam, mengingat kewenangan pendidikan jenjang SMA/SMK berada di bawah pemerintah provinsi. Dia juga menjelaskan bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk jenjang SD ke SMP. “Ini titipan dari Komisi IV kepada Disdik Bali agar betul-betul ada kajian mendalam, khususnya terkait potensi blank spot pada jenjang SMP ke SMA. Sementara itu, untuk transisi SD ke SMP masih menggunakan aturan lama,” jelasnya.

Selain itu, politisi asal Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, ini menyoroti keterbatasan jumlah SMA/SMK di Tabanan. Meskipun siswa diberi kesempatan mendaftar ke tiga sekolah, menurut dia, hal itu belum cukup mengatasi persoalan daya tampung. “Kalau tidak diterima di tiga-tiganya, ke mana mereka harus pergi sedangkan SMA swasta juga sangat terbatas,” ujarnya.

Masalah lain yang turut disoroti adalah nasib siswa dari keluarga kurang mampu yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dia mempertanyakan kesiapan pemerintah memberikan subsidi jika siswa harus bersekolah di swasta.

Komisi IV, kata dia, berkomitmen mengawal isu ini. Ia menegaskan pihaknya akan memberi perhatian lebih terhadap potensi persoalan ini. Ia berharap, potensi persoalan ini mendapatkan perhatian dari Pemerintah Provinsi. “Kami akan menyampaikan, kasus apa yang terjadi di lapangan ke Disdik Bali. Kami juga akan sampaikan ke Gubernur Bali,” katanya. (bgn020)25061908

Komisi IV DPRD TabananSoroti Kebijakan Jalur
Comments (0)
Add Comment