Badung, Baliglobalnews
Komisi IV DPRD Kabupaten Badung melaksanakan kunjungan kerja lapangan (KKL) terkait pengelolaan operasional di RSUD Giri Asih, Jalan Ciung Wanara Nomor 5, Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, pada Rabu (8/10/2025).
KKL tersebut dipimpin Ketua Komisi IV I Nyoman Graha Wicaksana didampingi Wakil Ketua Komisi Made Suwardana dan Anggota Ni Luh Putu Sekarini dan I Gede Suraharja, dan dihadiri sejumlah pejabat terkait, antara lain Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, Camat Abiansemal, Perbekel Desa Blahkiuh, serta undangan lainnya.
Graha Wicaksana menyampaikan Komisi IV DPRD Badung sebagai mitra kerja Dinas Kesehatan berupaya memahami secara mendalam kendala yang dihadapi RSUD Giri Asih, mengingat rumah sakit tersebut belum dapat beroperasi meskipun manajemen baru ditetapkan pada 1 September 2025 lalu. “Kami mendapat informasi bahwa salah satu kendalanya adalah perizinan operasional, terutama izin penggunaan tanah milik Pemerintah Provinsi Bali yang digunakan oleh Rumah Sakit Giri Asih. Rumah sakit ini dibangun di atas tanah milik provinsi dengan status pinjam pakai,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Badung melalui Bupati dan Ketua DPRD Badung dapat mengusulkan agar tanah milik provinsi tersebut dihibahkan kepada Pemkab Badung. “Dengan demikian, tanah itu dapat digunakan sepenuhnya untuk keperluan akreditasi rumah sakit tanpa perlu ada perpanjangan izin setiap empat atau lima tahun,” katanya.
Dari sisi penganggaran, Graha Wicaksana juga menyoroti beberapa kebutuhan mendesak di rumah sakit seperti pendingin ruangan (AC) dan genset yang bersifat sangat penting. “Kami berharap dalam Perubahan Anggaran Tahun 2025, kebutuhan tersebut bisa menjadi prioritas dan tidak terkena efisiensi, agar rumah sakit ini dapat mulai beroperasi secara minimal,” katanya.
Dia mengharapkan layanan unit gawat darurat dapat difungsikan terlebih dahulu untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan darurat. “Harapan kami, tahun depan rumah sakit ini sudah bisa berjalan sesuai rencana kerja yang disampaikan oleh Ibu Direktur, yakni pada 2026 dapat bekerjasama dengan BPJS. Selama belum ada kerja sama dengan BPJS, tentu pasien belum bisa ditangani melalui sistem tersebut,” katanya.
Menurut dia, DPRD memiliki fungsi budgeting dan monitoring, sehingga pihaknya akan berupaya maksimal agar RSUD Giri Asih segera beroperasi untuk melayani masyarakat, khususnya warga Kecamatan Abiansemal.
Sementara Direktur RSUD Giri Asih Ni Luh Ketut Ayu Ratnawati menyampaikan saat ini tengah melengkapi berbagai administrasi agar rumah sakit dapat segera beroperasional. “Sebelumnya kami terkendala pada alas hak tanah karena statusnya masih berupa surat pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi. Proses hibah tanah masih dalam tahap pengurusan dan belum selesai,” katanya.
Setelah surat pinjam pakai terbit, pihaknya akan mengurus izin lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung. Setelah izin lingkungan keluar, proses akan dilanjutkan dengan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). “Jika SLF sudah terbit, kami akan mengurus izin operasional (SIO) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung,” ungkapnya.
Secara paralel, pihak rumah sakit juga terus melengkapi dokumen serta sarana dan prasarana pendukung seperti genset, AC, dan gorden. “Kami berupaya agar semua kebutuhan tersebut bisa segera terpenuhi. Mudah-mudahan akhir tahun 2025 kami sudah dapat membuka layanan UGD sebagai tahap awal,” ujarnya.
Ayu Ratnawati menambahkan, setelah layanan UGD dibuka, pihaknya akan mempersiapkan proses akreditasi rumah sakit pada tahun berikutnya, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan kredensialing agar bisa bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Kami berharap pertengahan tahun depan kerja sama dengan BPJS sudah terwujud. Jika sudah bekerja sama, maka rumah sakit dapat memberikan pelayanan penuh kepada masyarakat, termasuk layanan gratis melalui BPJS,” katanya.
Namun, untuk tahap awal pada akhir tahun ini, pelayanan masih terbatas pada kasus gawat darurat saja. “Untuk pelayanan gawat darurat, masih bisa diajukan klaim ke BPJS,” pungkasnya. (*/bgn003)25100804