Tabanan, Baliglobalnews
Komisi I DPRD Tabanan telah berkonsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Selasa (19/2/2025). Konsultasi itu membahas berbagai hal terkait pengadaan PPPK, termasuk nasib tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik untuk tahap pertama maupun tahap dua di awal tahun 2025.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menyampaikan bahwa ada kepastian bagi para honorer yang tidak lolos seleksi PPPK. Kemenpan RB tidak mempermasalahkan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan untuk mengangkat seluruh tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi menjadi PPPK penuh waktu. “Setelah berkonsultasi dengan Kemenpan RB, kami mendapatkan kepastian bahwa seluruh tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK akan tetap diakomodir,” ujar Omardani saat dimintai konfirmasi pada Kamis (20/2/2025).
Namun, untuk menjadi PPPK penuh waktu, tenaga non-ASN tersebut harus terlebih dahulu menjadi PPPK paruh waktu selama minimal satu tahun. Setelah itu, mereka dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu pada tahun berikutnya. “Mekanismenya adalah menjadi PPPK paruh waktu dulu selama satu tahun, baru kemudian bisa diusulkan menjadi PPPK penuh waktu,” katanya.
Menurut Omardani, proses pengangkatan sebagai PPPK penuh tidak akan melalui seleksi lagi. Mereka yang sudah ikut ujian dianggap sudah lulus sebagai calon P3K. “Karena mereka yang sudah ikut ujian ini kan dianggap sudah lulus sebagai calon P3K. Cuma sekarang tergantung kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Kendati demikian, rencana mengangkat tenaga non-ASN menjadi PPPK penuh waktu ini perlu penguatan dari sisi aturan. Khususnya untuk tenaga non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi tahap kedua nanti. Kondisi ini berbeda dengan tenaga non-ASN yang sudah mengikuti tes tahap pertama namun tidak lolos. Mereka telah dipayungi Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025
Sementara bagi mereka yang tidak lolos seleksi tahap kedua dan tidak tercatat dalam database BKN, maka mereka harus menunggu regulasi selanjutnya yang akan disiapkan setelah batas akhir pengumuman hasil verifikasi administrasi. “Yang tahap dua ini yang belum. Makanya kami disuruh menunggu nanti. Ya, kalau misalnya daerah antisipasi, menyiapkan itu kan tak masalah. Yang penting nanti tunggu dulu terkait dengan peraturannya, yang aturan itu seperti apa. Nanti akan ada apa pun itu dalam keputusan menteri atau diatur dalam peraturan pemerintah,” katanya.
Pihaknya juga memastikan bahwa anggaran daerah Tabanan memiliki kemampuan untuk mengangkat seluruh honorer tersebut. Namun, yang terpenting adalah memastikan regulasinya. “Makanya kita harus memastikan regulasinya itu. Dalam kesempatan itu, kita kan anggaran sudah ada, kita sudah sampaikan itu semua. Dan kemudian malah berterima kasih jika kita benar-benar mampu untuk mengangkat seluruhnya,” katanya.
Hal penting lainnya yang dikonsultasikan Komisi I ke Kemenpan RB terkait penempatan, ke depan akan dikumpulkan informasi sesuai dengan tempat tugas mereka. Sehingga ke depan mereka bisa melamar sesuai dengan instansinya. “Jadi ke depannya, ini sudah menjadi percakapan buat kita. Kita sudah sampai sama kepada BKPSDM. Nanti untuk usulan ke depan itu, informasinya kita sesuaikan dengan jumlah tenaga yang ada di masing-masing instansi atau OPD itu. Sehingga nanti yang mereka melamar kita harapkan sesuai dengan instansi itu,” pungkasnya.
Dia menegaskan kunci penyelesaian soal nasib tenaga non-ASN yang tidak memenuhi formasi PPPK tahap pertama dan kedua ini ada pada 2026 mendatang. “Pada prinsipnya kami optimis rencana Pemkab Tabanan untuk mengangkat seluruh tenaga non-ASN menjadi PPPK penuh waktu pada akhirnya bisa terealisasi di tahun 2026,” ujarnya. (adv/bgn020)25022007