Ketua DPRD Tabanan Minta Bangunan Liar di Kawasan Jatiluwih Ditertibkan

Tabanan, Baliglobalnews 

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menyoroti pelanggaran pembangunan di kawasan Jatiluwih, yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO sejak 2012. Dia mendesak jajaran eksekutif untuk mengambil tindakan tegas.

Desakan ini muncul setelah Komisi DPRD Tabanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pekan lalu. Hasilnya, ditemukan sedikitnya 13 bangunan usaha berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Salah satu yang paling disorot adalah sebuah restoran yang sudah hampir rampung, namun jelas melanggar garis sempadan jalan. “Dalam kasus pelanggaran LSD ini, kami di dewan menilai pemerintah terkesan lamban bertindak. Padahal sejumlah bangunan sudah berdiri meski jelas melanggar aturan. Selain di Jatiluwih, kami juga menemukan pelanggaran serupa di kawasan Tanah Lot,” katanya pada Rabu (20/8/2025).

Menurut Arnawa, sosialisasi aturan hingga ke tingkat camat dan perbekel sangat krusial untuk mencegah gesekan dengan masyarakat. “Pemerintah daerah harus memiliki strategi yang jelas. Kalau bangunan yang sudah ada kita paksa bongkar, itu salah. Tapi kalau tidak dibongkar, juga melanggar aturan. Maka pemerintah harus tegas sekaligus memberikan edukasi sejak awal,” katanya.

Sementara Sekda Tabanan I Gede Susila yang dimintai konfirmasi terkait desakan membongkar bangunan yang melanggar marka jalan di Kawasan Jatiluwih mengatakan masih melalui proses, tidak serta merta ditindak. “Seperti tadi masukan dari Bapak Ketua DPRD yang melanggar jangan sampai sudah mau selesai baru memberi peringatan,” jelasnya. 

Gede Susila juga menekankan pentingnya kerja sama antara semua pihak, termasuk subak, badan pengelola, masyarakat, perbekel, dan camat. Dia berharap pemilik bangunan memiliki kesadaran untuk membongkar sendiri setelah diberikan peringatan. “Sampai saat ini, sudah tidak ada lagi aktivitas di bangunan-bangunan tersebut,” pungkasnya. (*/bgn020)25082108

#bangunanliar#DPRDtabanan#jatiluwih
Comments (0)
Add Comment