Polres Tabanan Tangkap 6 Tersangka Narkoba dalam Sebulan, Amankan 2,9 Gram Sabu

Tabanan, Baliglobalnews 

Polres Tabanan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu tanggal (1/8/2025) hingga (22/8/2025). Enam tersangka berhasil diringkus, dengan total barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 2,9 gram netto. Dua dari enam tersangka tersebut diketahui merupakan residivis. Hal itu disampaikan langsung dalam siaran pers oleh Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, didampingi Kasat Narkoba AKP I Ketut Ananta pada Jumat (22/8/2025).

Kasat Narkoba AKP I Ketut Ananta merinci bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang intensif. Kasus pertama tersangka berinisial EP (33) seorang buruh asal Banyuwangi. Dia ditangkap pada Jumat (1/8/2025), sekitar pukul 17.00 Wita di pinggir Jalan Maurip, di Banjar Buduk, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri. Polisi menyita satu paket sabu dengan berat 0,36 gram netto.

Kemudian tersangka KM (43), wiraswasta asal Kediri, ditangkap pada Selasa (12/8/2025). Dari penangkapan ini, diamankan tiga paket sabu dengan berat total 2,2 gram netto. Dua tersangka, SA alias S (30) dan BW alias B (29), yang berprofesi sebagai pelajar asal Tabanan dan Denpasar. Keduanya ditangkap pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 17.30 Wita di pinggir Jalan Ayani 1, Banjar Juntal, Desa Kaba-kaba, Kecamatan Kediri. Barang bukti yang disita berupa kristal bening diduga sabu seberat 0,17 gram netto. Keduanya tercatat sebagai residivis kasus narkoba tahun 2021 dan 2023. “Faktor ekonomi kembali menjadi alasan keduanya mengulangi perbuatannya,” ujar AKP Ananta.

Terakhir dua tersangka berinisial KAC alias MA (33) dan DA alias PL (35), keduanya merupakan karyawan swasta dan honorer dari Kabupaten Tabanan. Mereka ditangkap pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, di pinggir Jalan Menuju Setra Adat Denbantas, Kecamatan Tabanan. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan kristal bening diduga sabu seberat 0,17 gram netto

Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. “Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” katanya.

Sementara Kapolres AKBP I Putu Bayu Pati menegaskan akan konsisten setiap bulannya memberikan informasi mengenai pengungkapan dan upaya pemberantasan narkoba “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tabanan agar selalu waspada terhadap peredaran narkoba,” ujarnya. (bgn020) 25082210

#narkoba#polrestabanan
Comments (0)
Add Comment