Mangupura, Baliglobalnews
Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mengapresiasi langkah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melakukan studi tiru terkait creative financing, terutama terkait peluang menerbitkan obligasi daerah. Dia menyatakan sangat mendukung studi tiru di DKI Jakarta yang memang sudah menjalankan creative financing ini.
Politisi PDI Perjuangan dari Mambal tersebut menyatakan segala sesuatunya harus disiapkan secara matang. “Langkah studi tiru ke DKI Jakarta terkait obligasi daerah ini juga dalam rangka pematangan,” katanya ketika dihubungi pada Selasa malam (4/8/2026).
Ponda Wirawan lantas membandingkan dengan pembiayaan dari lembaga keuangan bank maupun nonbank, penerbitan obligasi daerah sangat menguntungkan karena tidak membebani APBD. “Penerbitan obligasi daerah sangat menguntungkan karena tidak membebani APBD sehingga percepatan pembangunan infrastruktur pun bisa dilakukan,” tegasnya.
Dia menyebutkan instrumen pembiayaan kreatif yang mulai mendapatkan momentum adalah Obligasi daerah, yaitu surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik. “Penerbitan obligasi daerah sebagai alternatif untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, di tengah penurunan atau pemangkasan dana transfer daerah,”katanya.
Dia mencontohkan Pemerintah DKI Jakarta telah mengumumkan rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun. “Terobosan ini sangat bisa diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung,” tandasnya.
Obligasi daerah, kata dia, adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menghimpun dana dari masyarakat/investor pasar modal, dengan kewajiban membayar bunga (kupon) secara berkala dan melunasi pokok utang pada saat jatuh tempo. Sebagai instrumen pembiayaan jangka panjang, lanjutnya, obligasi daerah pada umumnya memiliki tenor menengah hingga panjang yang sesuai dengan siklus pembangunan infrastruktur. “Penerbitan obligasi daerah lebih menguntungkan dibandingan dengan pinjaman daerah,” katanya.
Dia menyebutkan obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan pembangunan yang sah secara hukum dan strategis untuk mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat, dengan landasan regulasi yang telah relatif komprehensif melalui Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta peraturan turunannya PP 1/2024, PMK 87/2024, POJK 10/2024. Langkah pemda menerbitkan obligasi daerah juga mendapat dukungan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) Bali.
Sementara Ketua BEI Bali Gusti Agus Andiyasa ketika ditanya peluang pemerintah daerah di Bali menerbitkan obligasi daerah dalam pembiayaan pembangunan, menyatakan sangat berpeluang. “Salah satu syaratnya tentu saja harus ada kesepakatan antara pimpinan daerah, baik gubernur, bupati maupun walikota, dengan legislatif atau DPRD-nya,” katanya.
Dia menilai penjualan obligasi daerah tentu saja sangat menguntungkan bagi daerah. Daerah akan memperoleh dana segar yang bersumber dari masyarakat sendiri. “Bunga obligasi daerah juga akan dinikmati oleh masyarakat di daerah masing-masing,” tandasnya.
Pada Selasa (4/8/2026), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster melakukan audiensi ke Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta. Pertemuan strategis ini membahas peluang kerja sama bidang pembiayaan pembangunan, infrastruktur, kebudayaan, dan pariwisata. Salah satu agenda utamanya adalah pemanfaatan skema obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan berkelanjutan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pemerintah daerah saat ini harus berpikir kreatif meningkatkan APBD dan tidak bisa lagi mengandalkan cara konvensional. “Harus ada yang disebut dengan out of the door. Sebagai contoh, APBD Badung itu mungkin salah satu APBD tertinggi di republik ini sebesar Rp 13 triliun. Tetapi untuk mengembangkan persoalan utama di Badung sekarang ini harus ada yang disebut dengan creative financing dan kami berdiskusi tentang hal itu karena Badung pasti bisa seperti Jakarta untuk menerbitkan obligasi daerah,” ujarnya. (*/bgn003)26080501