Ketua DPRD Tabanan Hadiri Rakor Sosialisasi Tatanan Baru bagi Wisatawan di Bali

Tabanan, Baliglobalnews

Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Tabanan, I Made Dirga, menghadiri rapat koordinasi (rakor) dengan berbagai instansi lintas sektoral di Tabanan terkait tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali  di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Tabanan Senin (5/6/2023).

Rakor yang dipimpin Sekda I Gede Susila mewakili Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya sebagai salah satu langkah dalam mensosialisasikan surat edaran (SE) Nomor 4 tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali.

Made Dirga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tabanan karena sangat cepat melaksanakan sosialisasi terkait implementasi surat edaran tersebut. Melalui kegiatan itu, dia berharap kepada seluruh peserta rakor agar nantinya mensosialisasikan apa yang dibahas dalam rakor tersebut, hingga tingkat bawah di desa dan desa adat.

“Kita mengharapkan hal ini bisa cepat sampai didengar dan dilaksanakan oleh lapisan masyarakat tingkat terbawah. Kami mohon dengan hormat yang hadir hari ini, baik pak camat yang hadir harus mensosialisasikan kepada kepala desanya, kepala desa menyampaikan kepada kawil-kawilnya dan bagaimana kawil akan bekerja sama dengan kelian banjar adat untuk menyampaikan secara utuh kepada masyarakat,” katanya.

Sementara Sekda I Gede Susila mendorong pelaku pariwisata dan desa adat melaporkan warga negara asing (WNA) yang berulah saat pelesiran di Tabanan pada satuan tugas (Satgas) Tata Kelola Pariwisata. Tujuannya, agar ulah turis asing bisa segera ditangani. “Kalau sekarang tidak boleh lagi diam. Kalau menemukan WNA berperilaku buruk, harus dilaporkan ke Satgas,” katanya.

Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. SE tersebut mulai berlaku Rabu (31/5/2023) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. SE itu mengatur kewajiban dan larangan (do’s and don’ts) selama wisatan pelesiran di Bali. Regulasi itu terbit setelah ulah turis asing di Pulau Dewata menjadi sorotan

Rapat koordinasi dihadiri oleh Kapolres, Dandim 1619 Tabanan, Ketua PN Tabanan dan Kepala Kejaksaan Tabanan atau yang mewakili, seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Tabanan, para camat, Forum Perbekel, Direktur DTW se-Kabupaten Tabanan, para Ketua Forum, hingga organisasi, kelompok dan paiketan yang ada di desa dan desa adat. (bgn020)23060510

ketuadprdtabanansetwantabanan
Comments (0)
Add Comment