Tabanan, Baliglobalnews
Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga, menyatakan bahwa dengan menyimak pendapat Bupati Tabanan terkait dua Ranperda Inisiatif, maka pihaknya mengapresiasi Bupati Tabanan. Apresiasi tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD Tabanan pada Rabu (30/11/2022).DPRD Kabupaten Tabanan yang menggagas pembentukan dua ranperda tersebut.
Dirga menyebutkan salah satu tugas pokok DPRD adalah membentuk peraturan daerah (Perda) bersama dengan Bupati. Di dalam Pembentukan Peraturan Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD dan Bupati, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib. Berdasarkan hal tersebut melalui rapat paripurna beberapa waktu lalu, DPRD Tabanan menginisiasi dua Ranperda inisiatif yakni, Ranperda Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi dan Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran.
Tentu saja, kata dia, hal ini menunjukkan adanya pemahaman yang sama terhadap tugas pokok dan fungsi diantara penyelenggara pemerintahan daerah dengan tetap mengedepankan sinergitas untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Khususnya dalam pembentukan Peraturan Daerah.
“Kami tidak menginginkan bahwa peraturan daerah yang akan ditetapkan hanya menjadi ‘macan kertas’ dan tidak aplikatif,” katanya.
Dirga menyebutkan dalam penyusunan dua ranperda tersebut, DPRD Tabanan telah bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana untuk menyusun naskah akademik. “Itu sebagai acuan pembentukan Ranperda supaya peraturan daerah yang akan dibentuk dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan memastikan bahwa semua aspek pembentukan peraturan daerah telah dipertimbangkan,” katanya.
Untuk pembahasan selanjutnya, lanjutnya, akan dilakukan penyelarasan dengan perangkat daerah terkait untuk menyamakan persepsi, sehingga tidak terjadi multitafsir atas materi ranperda. “Karena materi yang diatur haruslah didasarkan atas kondisi riil yang dihadapi masyarakat, sehingga pembentukan peraturan daerah ini merupakan jawaban atas permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat,” katanya.
Dirga mengaku, bahwa secara substansi, kedua ranperda tersebut tentu masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan masukan dan akan mencari referensi sebagai bahan pertimbangan untuk penyempurnaannya. Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi disusun untuk mewujudkan integrasi sistem dan manajemen pendataan desa yang terukur, terarah, efisien, efektif dan tepat guna, yang sesuai dengan kondisi, potensi, dan kebutuhan riil masyarakat. Nantinya akan sebagai landasan bagi Pemerintah Daerah dalam merencanakan, menjalankan, dan mengevaluasi pembangunan di Daerah, serta pembangunan masyarakat Tabanan yang memiliki kemampuan dan berdaya saing yang searah dengan Visi Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan. (*/bgn003)22120202