Ketua DPRD Putu Parwata juga Tolak Penggabungan Dapil Petang dan Abiansemal

Mangupura, Baliglobalnews

Penolakan rancangan KPU Badung yang hendak menggabungkan Dapil (Daerah Pemilihan) Petang dan Abiansemal juga disuarakan oleh Ketua DPRD Badung, Putu Parwata.

“Dapil Petang sudah tepat, karena sudah sesuai dengan wilayah kecamatan dengan enam kecamatan di Kabupaten Badung,” katanya ketika dimintai tanggapan pada Minggu (4/12/2022).

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung tersebut memandang pelaksanaan Pileg 2019 dengan enam dapil sudah berjalan dengan baik, sehingga tidak perlu diutak-atik lagi.

Sebelumnya, Ketua KPU (Komisi Pemilihan Badung), Wayan Semara Cipta, mengatakan munculnya rancangan penggabungan Dapil (Daerah Pemilihan) Kecamatan Petang dan Kecamatan Abiansemal akibat input data pada aplikasi Sidapil.

Semara Cipta menuturkan pada tanggal 24 November 2024, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Basung, Luh Nesia Padma Gandi, sudah mensosialisasikan usulan rancangan dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Badung berdasarkan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi dan Keputusan KPU RI nomor 488 tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi.

“Selanjutnya, berdasarkan data kependudukan yang diinput ke dalam aplikasi Sidapil dengan mengacu pada 7 asas penataan dapil yang melingkupi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan memunculkan adanya dua usulan rancangan dapil yang kemudian disosialisasikan di Ballroom Sunset Kuta pada tanggal 24 November 2022,” kata Semara Cipta yang akrab disapa Kayun.

Menurut Kayun, muncul dua rancangan yakni rancangan pertama jumlah dapil masih tetap sama yaitu 6 dapil sesuai jumlah kecamatan yang ada di Badung. Rancangan kedua, Kecamatan Abiansemal dan Petang digabung menjadi satu dapil sehingga terdapat 5 dapil.

“Pada saat sesi tanya jawab dan tanggapan, semua menyatakan agar tetap 6 dapil sesuai jumlah kecamatan di Badung, dimana Abiansemal dan Petang tetap dipisah,” katanya.

Menanggapi masukan dari peserta, Kayun meminta peserta agar membuat tanggapan dan masukan secara tertulis sesuai format yang terdapat pada Keputusan KPU RI nomor 488 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi mulai tanggal 23 November -6 Desember 2022 sesuai Tahapan yang ada.

Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan tahapan uji publik yang melibatkan tujuh unsur yaitu pemerintah daerah, partai politik, bawaslu, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat/tokoh adat dan pemangku kepentingan lainnya mulai tanggal 7 Desember -16 Desember 2022.

Kayun menyatakan pelaksanaan uji publik ini guna memberi masukan dan tanggapan terhadap rancangan dapil yang diusulkan, khususnya menguatkan rancangan 6 dapil sesuai jumlah kecamatan yang ada berdasarkan harapan dari peserta sosialisasi dapil dan alokasi kursi yang menghendaki agar di Kabupaten Badung jumlah dapil tetap 6 sesuai jumlah kecamatan yang ada.

“Selanjutnya usulan rancangan dapil oleh KPU Kabupaten Badung akan direkap oleh KPU Provinsi Bali untuk nanti dipresentasikan ke KPU RI dan untuk selanjutnya penetapan dapil dan alokasi kursi oleh KPU RI pada tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2023, untuk Dapil Badung,” tandasnya. (bgn003)22120412

#abiansemal#ketuadprd#penggabungandapil#petang
Comments (0)
Add Comment