Denpasar, Baliglobalnews
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Kadis Dikpora) Provinsi Bali, KN Boy Jayawibawa, mengaku belum mengetahui kabar Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus Mendikbud Nadiem Makarim.
“Setau saya belum dihapus ya, karena sesuai Permendikbudristek No.12 Tahun 2024 hanya direvisi. Dimana pramuka hanya ekstrakurikuler. Dimana, ada salah satu subsektornya ada pelaksanaan perkemahan, yang bunyinya di sana sekolah tidak wajib melaksanakan perkemahan,” katanya saat ditemui usai rapat paripurna di DPRD Bali, Denpasar, pada Senin (1/4/2024)
Dia menyebutkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka ini masih ada, atau belum dihapus. “Jadi yang saya ketahui, dari Permendikbud 12 belum dihapus pramuka ini. Saya gak tau juga kalau sudah disampaikan Pak Menteri hari ini,” katanya.
Menurut dia, kegiatan pramuka sangat positif untuk pelajar, dan apabila bersinergi dengan kurikulum merdeka, sangat bagus lagi. “Jadi ekstrakurikulernya wajib, namun persoalannya siswa mau memilih atau tidak, itu ya dibebaskan. Namun, di sekolah wajib ada. Artinya, siswa dibebaskan untuk memilih,” katanya.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media nasional di halaman website bahwa, dikabarkan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2024. Salah satunya menghapus kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Pramuka akan menjadi kegiatan opsional alias bisa dipilih oleh murid.(bgn008)24040106