Denpasar, Baliglobalnews
Kelurahan Ubung terus menggencarkan pendataan penduduk nonpermanen, memantauan dan mengimbau pemilik kos dan toko-toko di lingkungan Kelurahan Ubung untuk menerapkan protokol kesehatan.
Pada Jumat (4/9) malam terdata 70 warga nonpermanen dan pengusaha di lingkungan Banjar Sedana Mertha, Ubung. Dari pemeriksaan yang Linmas, pecalang banjar, kepala lingkungan, babinsa dan babinkamtibnas serta kelian banjar Kelurahan Ubung mendapati 11 ruko yang tidak memenuhi protap kesehatan yaitu tidak ada pembersih tangan di depan tokonya dan 15 orang yang tidak punya KTP yaitu warga dari luar dengan jumlah warga yang didata kurang lebih 70 orang.
”Ini masih tahap sosialisasi penerapan serentak Perwali 48 tahun 2020, yang nanti akan mulai berlaku serentak tanggal 7 September 2020. Untuk itu, saat ini kita peringati terlebih dahulu. Jika nanti sampai sudah mulai berlaku akan ditindak tegas dengan sanksi yang ada,” kata Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta, saat dimintai konfirmasi pada Sabtu (5/9) di Denpasar.
Menurut Ariyanta, para pemilik kos dan toko di masa pandemi diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dia mengharapkan langkah tersebut merupakan antisipasi dan menekan penyebaran Covid-19 di Kelurahan Ubung. ”Imbauannya agar masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan sebagaimana telah dianjurkan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kelurahan Ubung pada khususnya, dan di Kota Denpasar pada umumnya untuk menuju masyarakat dengan kebiasaan tatanan hidup normal baru. (bgn/hms)20090518