Badung, Baliglobalnews
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan tersangka AA, usai diperiksa selama tiga jam di kantor setempat, pada Senin (14/11/2022), terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A.Luga Harlianto, menerangkan sebelum dilakukan penahanan, tersangka datang memenuhi panggilan Kejati Bali, dalam keadaan sehat didampingi penasihat hukumnya.
“Sebelum ditahan, tersangka dilakukan pemeriksaan selama 3 jam (pukul 09.00 Wita hingga Pukul 12.00 Wita) dengan mengajukan 15 pertanyaan. Adapun pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik adalah seputar harta benda atau aset milik tersangka,” katanya.
Luga menyebutkan dalam pemeriksaan tersangka itu, penyidik juga menanyakan terkait aset-aset yang dimiliki tersangka berupa tanah, maupun kendaraan bermotor termasuk dari hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik.
“Hal ini dalam rangka memulihkan keuangan negara, dalam hal ini LPD sesuai dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali kepada Penyidik, untuk tidak hanya berorientasi kepada pidana badan tetapi juga melakukan langkah optimal untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan AA,” katanya.
Menurut Luga, penyidik Kejati Bali setelah selesai memeriksa tersangka, langsung menahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, Senin (14/11/2022) dengan dititipkan di Rutan Kerobokan. “Tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes Antigen terhadap tersangka AA oleh dokter pada Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Bali dengan hasil negatif Covid-19,” katanya.
Penyidik, kata dia, akan meminta keterangan ahli sehubungan dengan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Badung. Dimana dari hasil penghitungan kerugian negara, ditemukan kerugian negara dalam hal ini LPD Sangeh Rp 56,8 miliar.
“Setelah penahanan ini, penyidik akan meminta keterangan ahli untuk kemudian merampungkan berkas perkara. Setelah berkas perkara selesai, nantinya penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.
Tersangka AA diduga melakukan korupsi selama kurun waktu empat tahun mulai tahun 2016 hingga tahun 2020. Akibatnya perbuatannya, AA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 (primer) dan Pasal 3 (subsider) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bgn008)22111502