Kejati Bali Tahan Mantan Sekda Buleleng

Denpasar, Baliglobalnews

Kejaksaan Tinggi Bali memanggil dan langsung menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (DKP) yang ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan perkara penerimaan sejumlah uang yang berkaitan dengan pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto,  menjelaskan tersangka ditahan, juga terkait keterlibatan pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah desa Yeh Sanih dengan jumlah uang kurang lebih Rp 16 miliar.

“Tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nokor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Luga di Kejati Bali, Denpasar, Senin (18/10).

Selain itu, kata Luga, DKP juga disangkakan melanggar tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sebelum ditahan, tersangka memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada pukul 10.00 Wita dengan didampingi kuasa hukumnya. Tersangka DKP langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil kesehatan sehat dan tes Swab Antigen Covid-19 dengan hasil negatif Covid-19,” katanya.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DKP selama 20 hari ke depan di Rutan Krobokan. Kemudian, tersangka telah menandatangani Berita Acara Penahanan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

“Untuk penanganan perkara ini akan dilakukan penyerahan Berkas Tahap Pertama kepada Jaksa Yang Mengikuti Perkembangan Penyidikan dari Kejati Bali,” katanya.

Sementara itu, Gede Indria selaku kuasa hukum DKP saat ditanya terkait penahanan kliennya, mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan selanjutnya akan membuktikan dalam persidangan.

Anggota tim kuasa hukum tersangka DKP lainnya, Ngurah Santanu, mempertanyakan kenapa kliennya saja yang ditahan. “Dalam kasus ini, seharusnya ada pihak lain dan tidak berdiri sendiri. Dan ini tugas kami untuk membuktikan di Persidangan,” ucap Santanu. (BGN008)21101818

kejatibalitahanmantansekdabuleleng
Comments (0)
Add Comment