Tabanan, Baliglobalnews
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan berhasil mengembalikan uang negara yang hilang akibat kasus korupsi pengelolaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan atau DAPM Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri dan LPD Desa Adat Mundeh. Uang negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi ini berhasil dikembalikan Rp3.125.186.750.
Uang Rp1.351.106.750 berasal dari kasus korupsi pengelolaan dana PNPM tahun 2017-2020, sedangkan sisanya yakni Rp1.774.080.000 merupakan hasil korupsi di LPD Desa Adat Mundeh pada tahun 2018-2020.
Kepala Kejari Tabanan Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) I Nengah Ardika mengatakan dua kasus korupsi tersebut saling berkaitan dan dari hasil perhitungan kerugian uang negara (PKN) ditemukan kerugian negara senilai Rp5.274.061.000.
“Adapun total uang yang berhasil disita Rp3.125.186.750 akan disetorkan ke kas negara dan dikembalikan ke kas LPD Desa Adat Mundeh, karena ini berkaitan dengan kasus penyalahgunaan dana PNPM dan LPD,” ucapnya dalam konferensi pers, pada Senin (5/8/2024).
Kedua perkara tersebut juga sudah mendapatkan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dengan vonis yang beragam.
Dalam perkara korupsi DAPM Swadana Harta Lestari, para terdakwanya antara lain Ni Luh Putu Winastri yang divonis lima tahun, Ni Putu Ariyestari dan Lely Maisa Kusumawati yang divonis empat tahun enam bulan, dan I Wayan Sutanca divonis empat tahun.
Sementara terdakwa korupsi LPD Mundeh yakni I Nyoman Murdana dan I Gede Sukariawan masing-masing divonis satu tahun dan satu tahun empat bulan. “1Dalam kasus ini masing-masing terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Undang-Undang Tipikor dan telah dijatuhkan hukuman pidana. Ada yang lima tahun. Ada yang empat tahun,” katanya.
Mengenai tersangka baru, Zainur menyebut masih ada satu tersangka baru dalam korupsi DAPM Swadana Harta Lestari yang masih dalam proses pemberkasan. Tersangka baru ini adalah Ni Wayan Sri Candri Yasa yang ditangkap di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pihaknya mengingat perkaranya masih terus berlanjut.
“Perkara ini terus berlanjut. Tidak menutup Kemungkinan ada, tapi kami masih melakukan penyelidikan karena kasusnya masih berlanjut. Kita tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi,” katanya. (bgn020)24080502