Denpasar, Baliglobalnews
Kejaksaan Negeri Denpasar menahan tersangka tersangka IWJ dan tersangka NWSY dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 hingga 2020, pada Selasa (19/7).
“Para tersangka akan dilakukan penahanan oleh jaksa secara terpisah selama 20hari ke depan. Dimana, tersangka IWJ kami tahan di LP Kerobokan dan tersangka NWSY ditahan di Rutan Polresta Denpasar,” kata Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha.
Dia menerangkan perbuatan kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 (Pasal Primair) dan Pasal 3 (Pasal Subsider) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, kata Kasi Intel, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar. Untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
“Terkait kerugian yang dilakukan kedua tersangka kurang lebih Rp 1 miliar. Dan memang tersangka IWJ mengajukan penangguhan penahanan. Namun, kami tetap melakukan penahanan alias ditolak,” katanya.
Tersangka IWJ dan NWSY tampak keluar dari ruang pemeriksaan di Kejari Denpasar, sekitar pukul 14.45 Wita. Saat hendak digiring ke mobil tahanan. IWJ sempat memberikan keterangan singkat bahwa dirinya telah mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya.
“Ya, saya sudah mengajukan penangguhan penahanan. Nanti, tunggu di persidangan saja,” kata tersangka IWJ yang langsung masuk ke mobil tahanan. (bgn008)22071907