Denpasar, Baliglobalnews
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, memusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengadilan, berupa senjata api dan ratusan kilogram narkotika, serta psikotropika. Kejari juga memusnahkan barang bukti berupa senjata tajam, minuman keras dan barang bukti jenis lainnya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Rabu (19/1).
“Untuk barang bukti sabu-sabu sebanyak 14.073,73 gram 1.327 butir pil Ekstasi dengan berat total 2.296,02 gram, ganja 98.253,52 gr, Pil Koplo 86.221 butir, hasish 1.080,70 gram, heroin 24,77 gram, kokain 37,68 gram,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Ibu Yuliana Sagala.
Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu Januari 2020 hingga Desember 2021. Dengan jumlah 983 perkara yang berasal dari perkara narkotika sebanyak 812 perkara orang. Kemudian, harta dan benda (Oharda) 90 perkara, perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnentibum) 81 perkara dan perkara kepabeanan sebanyak 1 perkara.
“Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini, merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Denpasar yang merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa, untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ucap Kajari.
Pemusnahan barang bukti yang turut dihadiri dan disaksikan oleh, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Walikota Denpasar, Kepala BNN Provinsi Bali, Aspidum Kejati Bali, Aspidsus Kejati Bali, Kapolresta Denpasar, Dandim 1611 Badung, Ketua Pengadilan Negeri Klas I Denpasar, Kepala BNN Kota Bap Denpasar, Kepala Rupbasan Klas I Denpasar, Kepala Wilayah Dirjen Bea & Cukai Bali, NTT, NTB.
“Kami juga memusnahkan alat-alat yang dipergunakan untuk penyalahgunaan narkoba berupa timbangan, bong, rokok, korek,” ucapnya.
Selain itu, Kejari Denpasar memusnahkan barang bukti senjata api sebanyak 6 pucuk, amunisi sebanyak 39 butir, 60 bilah senjata tajam, 5.788 botol minuman keras, 12 jirigen dengan 20 liter alcohol 95% medical, Pita cukai palsu sebanyak 153 Keping dan Handphone.
Diterangkan Yuliana, barang bukti berupa narkotika dan psikotropika, pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat khusus (insinerator). Sedangkan barang bukti senjata api hingga senjata tajam serta barang bukti berupa alat komunikasi pemusnahannya dilakukan dengan cara dipotong dengan gerinda.
“Hingga botol minuman keras pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang menggunakan mesin penghancur. Dengan tujuan barang bukti yang dimusnahkan hari ini tidak dapat dipergunakan maupun dimanfaatkan lagi,” terang Yuliana.
(bgn008)22011914