Kejari Denpasar Musnahkan Puluhan Kilo Narkoba Senilai Rp10 Miliar

Denpasar, Baliglobalnews

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, memusnahkan barang bukti di antaranya 5,3 kilogram narkoba, handphone, alat elektronik, senjata tajam, 10 boks SIM card kasus ITE, di halaman kantor setempat, pada Rabu (21/5/2025). Seluruh barang bukti yang dimusnahkan nilainya mencapai lebih dari Rp10 miliar.

“Barang bukti tersebut berasal dari 328 perkara tindak pidana yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap, periode Desember 2024 sampai Mei 2025. Bahwa eksekusi bukan hanya terhadap badan saja, tetapi dilakukan terhadap barang buktinya juga,” kata Kepala Kejari Denpasar Agus Setiadi.

Dia menerangkan, kegiatan ini sebagai upaya pihaknya untuk melaksanakan eksekusi secara penuh. Adapun perkara tersebut terdiri adalah 246 tindak pidana narkotika, 35 tindak pidana orang dan harta benda (OHD), serta 47 tindak pidana kejahatan terhadap badan (KTB).

Pihaknya merinci barang bukti mulai dari narkotika, yakni sabu 5.395,48 gram (5,3 kilogram), ekstasi 16.368 gram (16,3 kilogram), ganja 25.133,91 gram (25,1 kilogram), narkotika dalam bentuk cairan 86 liter, serta tembakau sintetis 771,30 gram.

“Narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator khusus milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Sehingga, asap sisa pembakaran dapat tersaring dan tidak mencemari udara,” katanya.

Selain itu, ada berbagai merk obat-obatan, berbagai macam HP, alat elektronik dan alat alat lainnya, berbagai macam senjata tajam, beberapa liter solar, serta yang tampak menonjol adalah 10 boks SIM card berikut router dari kasus ITE. “SIM card itu dari tindak pidana ITE semacam scamming, luar biasa jumlahnya, saat ini tindak pidana sangat beragam, yang namanya ITE tempatnya bisa di Denpasar, tapi korbannya bisa di mana-mana, bahkan sampai luar negeri,” jelasnya. (bgn008)25052108

Kejari Denpasar MusnahkanPuluhan Kilo Narkoba
Comments (0)
Add Comment