Badung, Baliglobalnews
Kejaksaan Negeri Badung memusnahkan barang bukti ribuan gram narkotika dan psikotropika berbagai merek beserta puluhan sex toys ilegal di halaman kantor setempat pada Rabu (22/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Suseno, menjelaskan barang bukti narkoba dan psikotropika yang dimusnahkan berupa ganja 3.129 gram, tembakau sintetis 22,2 gram, ekstasi 175 gram, sabu 249 gram, kokain 246 gram, hasis 335 gram, psikotropika 70.674 butir. Total nilai semua barang bukti ini Rp 1,28 miliar lebih. Ada juga puluhan sex toys (mainan sex) ilegal, dan senjata tajam.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini, untuk perkara selama periode Juni-oktober 2023. Dan, pemusnahan barang bukti yang kami lakukan hari ini, telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan,” katanya.
Dia menyebutkan cara pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika dimasukkan ke dalam alat incenerator dan barang bukti sajam serta HP dimusnahkan dengan cara dipotong.
Dia menyatakan pemusnahan barang bukti tersebut karena memiliki kewenangan sebagai jaksa eksekutor setelah mendapat putusan dari hakim.
Dalam amar putusan pemusnahan barang bukti ini ada kriteria, yakni dirampas untuk dimusnahkan, dirampas untuk negara, dan dikembalikan kepada yang berhak.
“Untuk kegiatan hari ini, kita melakukan perampasan barang bukti yang dimusnahkan. Karena ada kriteria BB yang digunakan untuk kejahatan atau dari hasil kejahatan,” katanya. (bgn008)23112205