Tabanan, Baliglobalnews
Kasus korupsi Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kecamatan Kerambitan yang merugikan negara Rp1.030.000.000 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan. Empat tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polres Tabanan kini resmi ditahan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan I Made Santiawan mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Polres Tabanan pada Senin (20/1/2025) pukul 11.00 WIB. “Karena mengingat syarat subjektif pada Pasal 21 KUHAP, kami dalam amanatnya meminta tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna dapat dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujar Santiawan saat dimintai konfirmasi pada Selasa (21/1/2025).
Menurut Setiawan, setelah dilakukan penelitian berkas (P16) dan terpenuhinya unsur yuridis dan subjektif, Kejaksaan Negeri Tabanan langsung melakukan penahanan terhadap WS selaku Ketua UEP sekaligus Kepala LPD Tibubiu Kerambitan, NE Bendahara UEP sekaligus Mantan Kepala LPD Mandung Kerambitan, ND Mantan Ketua BKS Kecamatan Kerambitan sekaligus Mantan Ketua LPD Meliling dan MW selaku Mantan Ketua BKAD Kecamatan Kerambitan.
“Keempat tersangka bersama dengan barang bukti langsung kami tahanan. Empat tersangka statusnya kami titipkan di Lapas Kerobokan dan barang bukti berupa uang sebesar Rp 905 juta lebih kami titipkan di E-RPL Kejaksaan di BRI,” katanya.
Penahanan terhadap empat tersangka ini, kata dia, dilakukan sejak tanggal 20/1/2025 sampai dengan tanggal 3/1/2025. Selanjutnya Tim JPU akan mempersiapkan berkas untuk dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar. “Alasan lain kami melakukan penahanan kepada keempat tersangka karena ancamanan hukuman dari keempat tersangka diatas lima tahun penjara, sehingga sesuai dengan Pasal 21 KUHAP sudah bisa dilakukan penahanan,” katanya.
Santiwan juga menjelaskan bahwa sebelumnya ada beberapa alat bukti yang belum ditampilkan oleh penyidik, namun setelah petunjuk P19 diberikan, bukti-bukti tersebut telah dilengkapi, termasuk bukti keterlibatan dua orang lainnya yang turut mengajukan permohonan dana UEP dengan cara yang melanggar prosedur.
Modus operandi yang dilakukan adalah pengajuan proposal fiktif, pencairan dana tanpa verifikasi, dan penyaluran dana tidak sesuai peruntukan. “Secara petunjuk teknis operasional (PTO) dan juknis mereka sudah ditabrak sama mereka. Artinya itulah PMH pembuatan melawan hukum dari para tersangka ini,” katanya.
Terkait barang bukti, Santiawan memastikan bahwa bukti-bukti yang diajukan telah memenuhi syarat dan dapat digunakan di persidangan Tipikor. Dia juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Tabanan sedang menyusun redaksional surat dakwaan dan mencocokkan fakta-fakta yang ada dalam berkas perkara dengan keterangan tersangka. Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar diperkirakan akan dilakukan dalam minggu ini. “Kami akan segera, mungkin minggu ini atau tidak, minggu depan kami akan limpah ke Pengadilan Tipikor di Denpasar,” katanya. (bgn020)25012116