Jaya Negara Buka Sosialisasi Penyampaian LHKPN Kota Denpasar Tahun 2021

Denpasar, Baliglobalnews

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi penyampaian LHKPN Kota Denpasar tahun 2021 secara virtual dari Kantor Walikota Denpasar, Senin (27/9). Dalam sambutanya, Walikota Ngurah Jaya Negara mengatakan sesuai amanat UU No. 28 Tahun 1999 bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum, selama dan setelah menjabat serta tidak melakukan perbuatan KKN. Dimana, dalam peraturan KPK No 3 Tahun 2020 disebutkan penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara elektronik melalui e-LHKPN KPK.

“Berdasarkan pada regulasi tersebut, kami telah menetapkan Peraturan Walikota Denpasar No 49 Tahun 2020 sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah Kota Denpasar dalam memenuhi kewajiban dan tanggungjawab kepatuhan penyampaian LHKPN secara berkala,” ujarnyaPemberantasan korupsi, kata dia, terus diupayakan untuk mewujudkan terciptanya clean and good governance di Kota Denpasar.

Hal ini searah dengan misi ke-3 pemerintah Kota Denpasar yakni kejujuran dan spirit sewakadarma sebagai penguat reformasi birokrasi menuju tata kelola kepemerintahan yang baik.Walikota menyatakan guna mewujudkan Kota Denpasar yang bersih harus didukung oleh transformasi sumber daya manusia yang baik dengan melaksanakan semua kewajiban sesuai ketentuan yang ada. Dimana, para pejabat publik adalah salah satu bagian dari sasaran utama program pencegahan korupsi di indonesia. E-LHKPN merupakan instrumen yang digunakan KPK untuk memastikan integritas sebagai penyelenggara negara yang mengedepankan kejujuran, terbuka, dan tanggung jawab.Jaya Negara berharap melalui E-LHKPN, KPK dapat memantau peningkatan harta kekayaan dan juga menggambarkan pola hidup kita sebagai penyelenggara negara. Sehingga selaku pejabat negara hendaknya tidak perlu risau apabila semua harta yang kita miliki diperoleh secara wajar.

“Tentu penyampaian LHKPN ini tidak akan selesai hanya dengan hadirnya regulasi, akan tetapi juga diperlukan upaya pengelolaan yang baik dan pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan LHKPN oleh unit pengelola agar tuntas tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami ucapkan terima kasih khususnya satgas pelaporan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN bersama narasumber dan Tim KPK RI atas kerjasama dalam membantu juga mengarahkan pemerintah Kota Denpasar dalam pemenuhan kewajiban pelaporan harta kekayaan para penyelenggara negara,” katanya.Turut dihadiri secara virtual Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya, pimpinan/kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, direktur utama perumda se-Kota Denpasar, camat dan lurah se-Kota Denpasar serta narasumber dan Tim dari KPK RI. (bgn003)21092707

Comments (0)
Add Comment