Denpasar, Baliglobalnews
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Bali, menuntut hukuman tujuh bulan penjara terhadap terdakwa Reza Masomi (43) warga negara Amerika Serikat, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (7/8/225). Pasalnya, terdakwa melakukan pencurian sebuah televisi saat menginap di penginapan Jalan Buni Sari, Kuta, Badung.
“Terdakwa dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” kata JPU Dian Saraswati dalam sidang.
Dalam amar tuntutan jaksa menyatakan barang bukti berupa televisi merk Changhong warna hitam berikut remotnya agar dikembalikan kepada pemiliknya, I Made Aron Suardana, yang merupakan pemilik penginapan Suardana Inn.
Mendengar tuntutan jaksa itu, dalam sidang terdakwa mengaku khilaf dan memohon agar dibebaskan dari tuntutan. “Saya memohon maaf yang mulia, saya menyampaikan ingin segera kembali ke negara asal,” katanya.
Dalam kasus ini, jaksa menjelaskan berawal ketika terdakwa Reza Masomi, menginap di Suardana Inn sejak 9 Mei hingga 14 Mei 2025. Setelah melakukan check-out pada pukul 11.00 Wita, terdakwa diam-diam membawa kabur televisi dari kamar nomor 210. Terdakwa mencabut TV dari dinding tanpa menggunakan alat bantu, lalu memasukkannya ke dalam koper miliknya. Setelah mencuri, terdakwa Reza diketahui berpindah menginap ke penginapan lain, yakni Cempaka 2 Accommodation di Jalan Popies II, Kuta. Aksi tersebut baru terungkap setelah pemilik penginapan menyadari televisi kamar hilang dan melaporkan ke polisi. Atas pencurian ini, korban mengaku mengalami kerugian Rp3 juta. Kemudian, terdakwa berhasil diamankan pada 19 Mei 2025. (bgn008)25080709