Hakim Vonis Bule Prancis 1 Tahun Penjara

Denpasar, Baliglobalnews

Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhi hukuman terdakwa Jacob Roger Marcel, selama satu tahun penjara. Pasalnya, bule dari Perancis itu mencuri barang dalam toko di Jalan Kurusetra, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Ketua Majelis Hakim Yogi Rachmawan, menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian, yang menimbulkan kerugian material sebesar Rp 35,7 juta serta mengambil 12 bungkus rokok, dan dua botol minuman ringan.

“Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pencurian. Dan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan,” kata Hakim Yogi Rachmawan dalam sidang pada Selasa (13/6/2023).

Vonis hakim itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Guntur Dirga Saputra dan jaksa Imam Ramdoni dalam sidang sebelumya. Dimana, pada sidang Selasa (23/5/2023) lalu menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan.

Mendengar vonis hakim itu, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim atau tidak mengajukan upaya banding dalam sidang tersebut. Demikian juga, jaksa menyatakan menerima putusan hakim dalam sidang itu.

Sebelumnya, terdakwa melakukan aksi pencurian disalah satu minimarket, seputaran Jalan Kurusetra, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada 23 Februari 2023. Sebelum melancarkan aksinya, terdakwa datang ke toko dengan berpura-pura belanja. Kemudian terdakwa bersembunyi di samping kulkas.

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WITA, saksi Kurnia Yunita dan Zainul Zakaria yang merupakan karyawan di minimarket tersebut menutup dan mengunci minimarket.

Setelah lama bersembunyi, terdakwa sekitar pukul 02.20 keluar dari persembunyiannya dan langsung menggasak sejumlah barang seperti uang Rp 35,7 juta, 12 bungkus rokok, dan dua botol minuman ringan.

Kemudian terdakwa kabur dari mini market dengan cara memanjat plafon, namun terdakwa terjatuh. Meski terjatuh dari plafon, terdakwa berhasil kabur dengan membawa barang curiannya dan bersembunyi di semak-semak.

Terdakwa ketahuan saat polisi menyisir semak-semak tak jauh dari lokasi kejadian. Polisi juga mendapati Marcel sedang membawa tas kain warna hitam dengan uang dan barang hasil curiannya.

Saat diinterogasi polisi, terdakwa mengakui telah mencuri seorang diri dengan cara masuk toko sebelum toko tersebut tutup. (bgn008)23061403

hakivonisbule
Comments (0)
Add Comment
Explore Rytr’s offline writing app.