Denpasar, Baliglobalnews
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhi hukuman selama 3 bulan penjara kepada Tonny Nugroho (69) dalam sidang di Denpasar pada Selasa (3/6/2034). Pasalnya, pria lanjut usia tersebut melanggar kesusilaan (mesum) dengan memotret bagian tubuh penumpang perempuan secara diam-diam saat berada di dalam pesawat yang sedang landing.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Ni Made Dewi Sukrani dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat Ke-1 (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan,” jelas majelis hakim.
Putusan hakim tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fisher Valen J Simanjuntak dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 3 bulan penjara. Atas hukuman ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya Yulius Benyamin Seran menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa melalui penasehat hukumnya Yulius Benyamin Seran, dalam sidang.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum Fisher Valen J Simanjuntak dalam sidang, juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. “Kami juga pikir-pikir yang mulia,” jelas Fisher.
Majelis hakim juga menguraikan hal yang memberatkan dan meringankan putusan terdakwa. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengganggu kenyamanan penumpang. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Sebelumnya, Tonny yang diketahui berprofesi sebagai pengawas proyek, didakwa melakukan perekaman bermuatan seksual secara diam-diam terhadap seorang penumpang perempuan saat berada dalam pesawat Super Air Jet IU 702 yang tengah mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kejadian ini berlangsung pada 17 Desember 2024 sekitar pukul 11.24 Wita. Saat itu, pesawat dalam proses landing di landasan, dan suasana kabin tengah sibuk dengan para penumpang yang bersiap turun. Perempuan berinisial NC (36) asal Surabaya, menjadi korban dalam kasus ini. Saat itu dia sedang duduk bersama anaknya, menunggu giliran keluar dari pesawat. Namun tiba-tiba dia merasakan ada seseorang yang memotret dirinya dari jarak dekat.
Korban kaget saat menyadari adanya kamera ponsel yang diarahkan ke area dada (payudaranya,red). Kamera itu berasal dari penumpang laki-laki di dekatnya yaitu terdakwa Tonny Nugroho, yang diduga mengambil foto dari atas, tepat ke arah bagian dada korban.
Saat ditanya korban, terdakwa Tonny sempat membantah telah memotret, ketegangan berlanjut sampai akhirnya dipaksa menyerahkan ponsel oleh suami korban, berinisial LL. Setelah dicek benar saja ada foto korban di HP terdakwa. Singkat kata, Tonny pun dibawa ke kantor keamanan bandara dan kemudian diserahkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel milik Tonny, ditemukan total 13 foto yang menampilkan bagian wajah samping dan bagian dada NC. Seluruh foto tersebut diambil di dalam pesawat saat proses pendaratan. “Foto-foto tersebut sempat dihapus setelah diprotes oleh suami korban, namun masih ditemukan tersimpan di folder sampah saat penyelidikan,” terang Jaksa dalam amar dakwaan sebelumnya. (bgn008)25060314