Denpasar, Baliglobalnews
Majelis Hakim mengganjar hukuman akumulasi 8 tahun penjara ditambah hukuman 2 tahun 6 bulan penjara (total 10 tahun 6 bulan) terhadap terdakwa Lukman (43), karena melakukan sodomi terhadap 2 korban laki-laki di Denpasar.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Putu Gede Noviartha secara virtual di PN Denpasar, Selasa (22/12/20) itu menyatakan Pria asal Broa, Kalimantan Timur, yang melakukan tindak pencabulan dengan cara mensodomi korbannya.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 82 ayat (1) Jo.Pasal 76 E Jo.Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan untuk perbuatan terdakwa terhadap korban dewasa, dijerat Pasal 290 Ayat (1) KUHP,” kata hakim.
Modus yang dilakukan terdakwa untuk memenuhi hasratnya dengan cara membuat korbannya mabuk minuman berakohol. Diberitakan sebelumnya, bahwa yang menjadi korban adalah bocah ABG berumur 15 tahun dan 16 tahun. Serta korban remaja/dewasa berumur 18 tahun. Terdakwa diduga memiliki kelainan seks terhadap sesama jenis yang beranjak ABG dan baru remaja.
Terdakwa yang berjualan Mikol ini, mencekoki korban dengan mikol hingga teler, selanjutnya para korban dibopong ke kamar. Selanjutnya, korban yang dalam kondisi teler ditelanjangi dan disodomi.(bgn008)20122219