Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan Pemerintah Provinsi mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan seluruh gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, terkait polemik pembangunan lift kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, Klungkung.
“Untuk gugatan lift kaca di Kelingking Beach, kita lakukan upaya hukum banding. Kami melakukan upaya ini, sesuai mekanisme persidangan. Jadi kami minta tim hukum, harus lebih mantap persiapannya. Untuk bandingnya akan segerakan, karena kita diberikan waktu maksimum 14 hari sejak putusan,” kata Koster kepada sejumlah wartawan di DPRD Bali, Denpasar, pada Senin (7/9/2026).
Ditanya apakah putusan hakim sudah memiliki keadilan, Koster menyatakan dirinya tetap menghargai putusan hakim. Namun ada hal yang dirasa kurang tepat dalam pertimbangan hakim mengabulkan semua gugatan itu. “Kami hargai putusan hakim, tapi agak aneh juga itu, kenapa kok bisa dikabulkan?. Apabila dipikir secara logika kepada substansinya, itu yang diberikan izin PBG hanya 5 are untuk loket. Hanya, itu saja. Namun, kok bisa lampirannya yang panjang? Itu gak ada PBG nya untuk jembatan maupun lift yang turun sepanjang 800 meter,” katanya.
Terkait apakah pihak Pemprov Bali akan mengganti tim hukum dalam melakukan upaya banding, Koster mengatakan tidak perlu, karena yang saat ini perlu dilakukan tim hukum Pemprov adalah pengayaan materi. “Dua hari yang lalu saya sudah rapat. Jadi kan ada tim hukumnya untuk upaya banding ini. Karo hukum sebagai koordinator. Jadi, saat ini kita fokus melakukan pengayaan materi saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar mengabulkan seluruh gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait polemik pembangunan lift kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, Klungkung. Putusan perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS tersebut dibacakan secara elektronik melalui e-Court pada Kamis (3/9/2026) lalu. Berdasarkan amar putusan, majelis hakim pada pokok perkara mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Majelis juga menyatakan batal Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025.
Selanjutnya, tergugat diwajibkan mencabut surat yang menjadi objek sengketa. Majelis hakim juga menghukum tergugat membayar biaya perkara Rp11.988.000. Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (bgn008)2090712