Denpasar, Baliglobalnews
Sehubungan dengan terbitnya Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Bali telah mencermati dan melakukan kajian untuk menyikapi serta mengambil langkah-langkah strategis terhadap keberadaan tenaga non-ASN (kontrak) untuk menunjang program/kegiatan yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Sampai dengan Juli 2022 jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali 11.172 orang, terdiri dari PNS 10.251 orang, PPPK 921 orang. Jumlah PNS yang pensiun setiap tahun berkisar 600 – 700 orang. Sedangkan formasi CPNS yang ditetapkan oleh Menteri PANRB setiap tahun selalu lebih kecil dibandingkan dengan jumlah PNS yang pensiun.
Ketimpangan jumlah yang pensiun dengan formasi yang ada, sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan dan pencapaian lima program prioritas Pemerintah Provinsi Bali yang meliputi: pangan, sandang dan papan; kesehatan dan pendidikan; jaminan sosial dan ketenagakerjaan; adat, agama, tradisi dan budaya; pariwisata.
Untuk mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta meningkatkan pelayanan publik yang cepat, murah dan pasti, Gubernur Wayan Koster menerapkan sistem pemerintah berbasis elektronik, dijalankan oleh tenaga-tenaga IT, tetapi belum didukung oleh tenaga-tenaga yang memiliki kompetensi di bidang IT.
“Memperhatikan kondisi tersebut, maka untuk memastikan berjalannya program prioritas dan tata kelola pemerintahan yang baik serta untuk menutupi kekurangan tenaga yang memiliki kompetensi, maka saya mengambil kebijakan untuk mengangkat tenaga non-ASN secara selektif,” katanya.
Gubernur Koster menyatakan selama hampir empat tahun kepemimpinannya telah mengangkat 854 orang dari total tenaga kontrak yang ada 8.944 orang. “Kebijakan saya untuk mengangkat tenaga kontrak secara selektif didasarkan pada kebutuhan organisasi dalam menjalankan program prioritas dan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB, Gubernur mengaju telah mendengar keresahan di kalangan pegawai kontrak atas keberadaan dan keberlangsungan kerja mereka.
“Atas dasar itu saya telah menugaskan Sekda dan Kepala BKPSDM untuk berkordinasi
dengan Pemerintah Pusat merumuskan langkah-langkah strategis untuk mempertahankan
keberadaan tenaga kontrak dalam mendukung pelaksanaan program di Provinsi Bali,” katanya.
Hasil koordinasi, kata dia, Pemerintah Pusat, meminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan dan diberi kesempatan mengikuti seleksi calon PNS dan PPPK di antaranya berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah, telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
“Kebijakan saya untuk tetap mempertahankan tenaga non-ASN guna menunjang pelaksanaan program dan kegiatan di Pemerintah Provinsi Bali adalah jumlah PNS yang pensiun tidak sesuai dengan jumlah formasi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu
kualitas pelayanan publik seperti tenaga kesehatan, tenaga pendidik, penyuluh pertanian, tenaga IT dan sebagainya. Apabila kebijakan penghapusan tenaga non-ASN diterapkan, di Provinsi Bali akan
menambah jumlah pengangguran,’ katanya.