Gubernur Bali Siapkan Perda Lindungi Lahan Produktif dan Kawasan Pesisir

Denpasar, Baliglobalnews

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya dalam mengatur pembangunan Bali secara terencana dan berkelanjutan dengan menyiapkan 15 peraturan daerah (perda) baru. Regulasi ini mencakup pengendalian alih fungsi lahan produktif hingga perlindungan pantai bagi kepentingan masyarakat lokal.

“Ini dalam rangka menyelenggarakan kebijakan pembangunan Bali ke depan secara terarah dan tertata, maka akan segera dibentuk sejumlah peraturan daerah,” ujar Koster pada Rabu (5/3/2025).

Koster menyoroti dampak investasi pariwisata yang kian mempersempit ruang gerak masyarakat lokal, khususnya dalam mengakses pantai untuk keperluan upacara adat dan ekonomi. Oleh karena itu, regulasi perlindungan pantai menjadi salah satu prioritas dalam paket perda yang disiapkan. “Macam-macam kebutuhannya, ada perda pengendalian alih fungsi lahan produktif, ada perda perlindungan pantai karena masyarakat lokal itu semakin terjepit dalam memanfaatkan pantai untuk kepentingan upakara adat dan ekonomi,” katanya.

Koster juga mengajukan perda terkait pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor pangan, air, energi bersih, dan transportasi, serta pengaturan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Berikut daftar 15 perda yang akan diterbitkan diantaranya, Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sat Kerthi dalam Bali Era Baru, Menjaga Kesucian Gunung, Rencana Detail Tata Ruang Provinsi Bali dengan Kawasan Tematik untuk Memberi Kepastian Hukum bagi Investor, Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif serta Pencegahan Praktik Nominee, Pengaturan Perlindungan Pantai dan Pesisir untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, Perlindungan Wisatawan di Bali, Penertiban Usaha Pariwisata, Tata Kelola Usaha Transportasi Pariwisata, Pengendalian Toko Modern Berjaringan, Pembentukan BUMD Pangan,Pembentukan BUMD Air, Pembentukan BUMD Energi Bersih, Pembentukan BUMD Transportasi, Pembentukan Badan Pengelola Pariwisata Bali, Badan Ekonomi Kreatif dan Digital.

Dengan adanya perda-perda ini, Koster menegaskan bahwa pembangunan Bali ke depan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga memastikan keseimbangan antara investasi, kearifan lokal, serta kesejahteraan masyarakat Bali. “Salah satu yang kita prioritaskan adalah perlindungan pantai, agar masyarakat tidak semakin tersingkir dari ruang-ruang publik yang seharusnya bisa diakses untuk upacara adat dan mata pencaharian,” katanya.

Langkah ini sekaligus menjawab kekhawatiran warga Serangan, yang selama ini menghadapi berbagai tekanan akibat privatisasi pesisir oleh kepentingan investasi pariwisata. Sejak pembangunan kanal di kawasan tersebut, akses masyarakat ke pantai tidak lagi sebebas dulu. Wilayah pesisir yang sebelumnya menjadi ruang publik kini dikuasai oleh BTID dan proyek Kura Kura Bali, membuat warga harus menghadapi berbagai pembatasan untuk sekadar melaut atau menggelar ritual adat.

Keluhan ini telah lama disuarakan oleh masyarakat, terutama nelayan dan pemilik usaha kecil di pesisir Serangan. Mereka merasa terpinggirkan dari tanah leluhur mereka sendiri, sementara proyek-proyek raksasa terus berkembang tanpa mempertimbangkan kepentingan warga lokal. (bgn008)25030511

Gubernur Bali Siapkan Perda LindungiLahan Produktif dan Kawasan Pesisir
Comments (0)
Add Comment