Gubernur Bali Pantau Pembongkaran Bangunan Pantai Bingin, Pemilik Warung dan Villa Minta Keadilan

Badung, Baliglobalnews

Gubernur Bali Wayan Koster memantau secara langsung pembongkaran puluhan bangunan ilegal di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kabupaten Badung, pada Senin (21/7/2025), setelah memberikan surat peringatan.

Pembongkaran bangunan di Pantai Bingin ini dilakukan menindaklanjuti surat perintah pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, tertanggal 15 Juli 2025, merespon surat dari Pemprov Bali. “Saya meminta kepada Bupati Badung untuk menuntaskan 48  bangunan ilegal di lahan Pemkab Badung. Yang ilegal dibongkar semua. Pada intinya Pemerintah Provinsi Bali sedang menyiapkan tim audit dan investigasi terhadap semua perijinan usaha pariwisata di Bali. Jika ada pelanggaran dilakukan penindakan tegas dan keras,” kata Koster didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Kasatpol PP Badung I Gst Agung Ketut Suryanegara.

Dia mengatakan 48 bangunan ini berdiri di lahan milik Pemda Badung dan masuk ke dalam aset Pemda Badung. Sehinga bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota mengenai tata ruang, yang merupakan kawasan hijau, dan tidak ada yang berizin. “Pembongkaran ini dilakukan karena 48 bangunan wisata ini berdiri di atas lahan yang bukan milik perseorangan, tetapi mereka melakukan usaha diatas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung, yang notabene tidak memiliki izin dan bersifat ilegal,” katanya.

Sementara Koordinator Aksi Persatuan Pedagang Pantai Bingin Nyoman Musadi mengatakan selaku masyarakat dirinya bersama puluhan pedagang memohon keadilan agar tidak hanya dilakukan penggusuran di Pantai Bingin, namun di sejumlah wilayah pesisir tebing yang ada di Kabupaten Badung juga ikut ditertibkan. “Bangunan warung yang kami bangun ini sudah berada 20 tahun lebih, dimana sejumlah warga telah juga 30 tahun menempati Pesisir Pantai Bingin sebagai nelayan dan seiring bekembang zaman membuka warung,” kata Nyoman Musadi didampingi Made Sarja perwakilan pedagang.

Dia mengaku sudah menyampaikan kepada Desa Adat pada tahun 2022 agar bisa mengajukan permohonan ke pemerintah Kabupaten, namun menemui kesulitan. “Kami telah memohon kepada Desa Adat untuk pengelolaan Pantai Bingin kepada Pemkab Badung. Namun tidak ada jawaban dari pemerintah. Dan kami pernah melakukan mediasi kepada Bupati Badung, namun mendapat jawaban tetap dizerokan atau dibongkar,” katanya.

Sarja yang juga memiliki warung di Pesisir Pantai Bingin menyebutkan tenaga kerja yang diserap dan bekerja di sekitar warung atau restoran di pesisir Pantai Bingin mencapai ratusan orang yang mencari penghidupan. “Ada ratusan pekerja di sini yang terdampak. Untuk langkah ke depan akan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dan besok kami akan melakukan sidang di PTUN,” katanya.

Dia menjelaskan, di sekitar pesisir Pantai Bingin juga ada beberapa vila yang saat ini tidak beroperasi dan tidak ada wisatawan yang menyewa, karena adanya upaya pembongkaran. “Khususnya yang punya vila saat ini tidak ada tamu yang booking. Jadi saat ini tidak ada tamu yang menginap, karena ada upaya pembongkaran. Dan tamu juga kita beri tahu untuk menunda menyewa vila,” ucapnya. (bgn008)25072110

#gubernurbali
Comments (0)
Add Comment