Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyerahkan bantuan beras untuk masyarakat kurang mampu se-Bali guna meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19.
Bantuan beras yang akan diberikan kepada masyarakat 100 ton, didistribusikan secara bertahap. Tahap pertama didistribusikan pada Senin (26/7) 45 ton, masing-masing kabupaten/kota diberikan sebanyak 5 ton. Tahap kedua didistribusikan pada Agustus 2021.
Bantuan diserahkan langsung Gubernur melalui Bupati/Wali Kota se-Bali di Jaya Sabha Denpasar. Penyerahan ditandai dengan pelepasan kendaraan truk pengangkut beras ke 9 kabupaten/kota se-Bali.
Gubernur mengharapkan agar Bupati/Wali Kota segera menyalurkan bantuan beras tersebut kepada masyarakat yang memerlukan dengan memperhatikan kondisi masyarakat yang benar-benar terdampak Covid-19. Untuk itu, agar Bupati/Wali Kota berkoordinasi dengan para perbekel/lurah dan bendesa adat di wilayah masing-masing guna mempermudah penyaluran bantuan serta memastikan penerima bantuan tepat sasaran.
Dana yang dipakai untuk membeli beras bersumber dari gotong-royong secara tulus ikhlas semua pimpinan perangkat daerah dan pegawai Pemerintah Provinsi Bali yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali. Dana yang terkumpul baru mencapai Rp 814.750.000. Dana masih terus dihimpun sesuai target untuk bisa membeli beras sebanyak 100 ton.
Bantuan tersebut merupakan bentuk rasa empati dan kebersamaan semua pimpinan perangkat daerah Provinsi Bali dan pegawai sesuai dengan arahan Gubernur Bali.
Koster mengucapkan terima kasih kepada semua pimpinan perangkat daerah dan pegawai yang telah ikut berpartisipasi secara bergotong-royong dengan menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai pegawai untuk membantu masyarakat yang terbebani akibat pengendalian aktivitas usaha selama berlakunya PPKM Level 3 Covid-19.
Gubernur mengharapkan agar krama Bali terus mematuhi dengan tertib dan disiplin untuk melaksanakan kebijakan pemerintah berkaitan dengan penerapan PPKM Level 3 Covid-19.
Gubernur sangat memahami bahwa penerapan PPKM Level 3 Covid-19 sangat memberatkan dan menyulitkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari sehingga mengakibatkan terganggunya perekonomian masyarakat. Kebijakan ini merupakan pilihan yang sangat sulit, namun harus dilakukan agar masyarakat terhindar dari penularan Covid-19 varian Delta yang menular sangat cepat melalui klaster keluarga dan kantor. (BGN003)21072609