Tabanan, Baliglobalnews
Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tabanan menyetujui dan mengapresiasi apa yang telah disampaikan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2025.
“Rancangan ini merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan perda, serta mengacu pada kebijakan umum APBD dan PPAS,” kata I Ketut Budi Adnyana ketika menyampaikan pandangan Fraksi Golkar pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/9/2024). Rapat paripurna mengagendakan pandangan fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025 dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Dia menyampaikan pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah direncanakan Rp2,013 triliun lebih, menurun Rp270,958 miliar Lebih atau 11,86 persen dari APBD Induk Tahun Anggaran 2024 Rp2,284 triliun lebih, dimana pendapatan asli daerah diproyeksikan Rp698,199 miliar lebih, sedangkan pendapatan transfer direncanakan Rp1,233 triliun lebih.
Terkait belanja daerah pada tahun 2025, anggaran operasional belanja direncanakan Rp1,646 triliun lebih, belanja modal Rp87,373 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp4,388 miliar lebih, dan transfer belanja Rp256,021 miliar lebih. Jumlah belanja ini menyebabkan besarnya defisit anggaran Rp62,802 miliar lebih yang ditutup pembiayaan neto yang bersumber dari estimasi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran.
“Kami Fraksi Partai Golkar Dapat menyetujui dua buah Ranperda untuk selanjutnya dapat dilakukan pembahasan-pembahasan dalam rapat kerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya. (bgn020)24091816