Tabanan, Baliglobalnews
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Tabanan menyampaikan pandangan umum fraksinya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan pada Selasa (17/6/2025). Agenda rapat kali ini membahas tanggapan fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar Bupati Tabanan mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tabanan Ni Nengah Sri Labantari mengawali penyampaiannya dengan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tabanan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Bali untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut. “Selamat atas Pencapaian Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Kami berharap prestasi ini terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk kesejahteraan masyarakat Tabanan,” ujarnya.
Adapun empat ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024-2044, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029.
Dalam penyampaiannya, Fraksi Gerindra menyoroti realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Pendapatan Daerah yang dianggarkan Rp2,36 triliun lebih telah terealisasi Rp2,24 triliun lebih atau 94,78%. “Kami sangat bangga dengan pencapaian tersebut, dan berharap untuk berikutnya pencapaian tersebut lebih bisa ditingkatkan lagi sehingga bisa mencapai 100% bahkan melebihi di atas itu,” kata Sri Labantari.
Terkait Ranperda Penataan Banjar Dinas, Fraksi Gerindra menyatakan dukungan penuh atas upaya penataan tersebut. Namun, Ia menegaskan bahwa pelayanan publik di tingkat desa tidak boleh bersifat diskriminatif. “Kami berharap desa sebagai ujung tombak pelayanan publik tidak membeda-bedakan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan warna atau kelompok mana pun. Semua masyarakat harus mendapatkan hak yang sama,” ujarnya.
Pihaknya juga mendukung Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan 2024-2044. Namun, pembangunan tersebut diminta tetap memperhatikan prinsip-prinsip keharmonisan yang terkandung dalam konsep Tri Hita Karana.
Terkait Ranperda RPJMD Tabanan 2025-2029, Fraksi Gerindra menyarankan agar dokumen perencanaan tersebut disusun secara efektif dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan visi, misi, arah kebijakan, dan strategi pembangunan daerah. “RPJMD ini harus benar-benar jadi pedoman pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai hanya menjadi dokumen formalitas,” katanya.
Fraksi Gerindra Tabanan menyatakan setuju agar keempat ranperda tersebut dibahas lebih lanjut bersama eksekutif sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/bgn020)25061808