Mangupura, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna intern membahas finalisasi beberapa rancangan peraturan daerah di ruang Gosana II DPRD Puspem Badung pada Rabu (13/10). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung, Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta yang berlangsung secara hybrid menetapkan ranperda yang telah dibahas oleh pansus untuk disahkan jadi perda.
Dalam rapat paripurna intern tersebut, Dewan telah menetapkan untuk mencabut 2 perda dan perubahan 1 perda, serta penetapan 1 perda inisiatif dewan dan 4 usulan pemerintah.
Ketua Bapemperda I Nyoman Satria menyebutkan 2 perda yang dicabut yakni Perda tentang Bumdes dan RDTR Kuta Selatan, sedangkan 1 perda perubahan mengenai struktur organisasi Kesbangpol.
Satu ranperda inisiatif dewan yang difinalisasi yang diperkirakan akan menjadi perda satu-satunya di Bali bahkan Indonesia yakni ranperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Ranperda lainnya yang difinalisasi yakni Ranperda Penanaman Modal, Pencabutan perda No 24/2011 tentang Retribusi pelayanan kesehatan, Rancangan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan
Ranperda tentang Rancangan Retribusi Perpanjangan Rencana Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dalam rapat sempat terjadi diskusi tentang investasi, dimana akhirnya dewan menyepakati pasal 21 tentang investasi yang sebelumnya hanya dilakukan oleh bupati, dikoreksi menjadi bupati bersama DPRD.
Usai rapat paripurna, Parwata menyampaikan berinvestasi itu sebuah keputusan yang cukup mengambil risiko, sehingga harus dipertimbangkan secara matang dan secara bersama-sama.
“Acuannya UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah jadi investasi ini sebaiknya diusulkan dalam finalisasi adalah oleh Pemerintah bersama DPRD. Tidak ada maksud apa, hanya untuk meminimais risiko,” katanya.
Selain Pimpinan Dewan dan Ketua Bapemperda, hadir secara luring melaporkan hasil kerja Pansus yakni Gusti Lanang Umbara, Made Sumerta, Made Wijaya, I Gusti Ngurah Shaskara dan Made Ponda Wirawan serta tim ahli hukum. (bgn03)21101314