Entry Meeting BPK Perwakilan Bali di Kabupaten Badung

Mangupura, Baliglobalnews 

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri entry meeting BPK di Ruang Rapat Kriya Gosana Puspem Badung pada Kamis (14/8/2025).

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan kehadiran Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali bersama tim dan jajarannya, serangkaian kegiatan entry meeting BPK Perwakilan Provinsi Bali yang akan melakukan pemeriksaan atas kepatuhan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah serta pendapatan yang sah di Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Dia juga mengatakan momentum 17 Agustus merupakan semangat untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah di Badung, yang memang hidup dari sektor pariwisata.

“Dapat dibilang dari anggaran belanja yang kita rancang hampir 80% itu bersumber dari kontribusi sektor pajak dan retribusi. Oleh karena itu langkah yang dilakukan oleh BPK perwakilan Provinsi Bali ini dalam rangka melakukan pemeriksaan entry meeting. Di Badung saat ini sedang giat-giatnya melakukan optimalisasi pendapatan melalui pendataan sistem informasi optimalisasi pajak daerah dengan melibatkan berbagai perangkat daerah. Untuk itu kami fokus dari sektor pendapatan dan juga fokus ke sektor infrastruktur yang harus didukung dengan biaya yang kuat untuk mewujudkannya,” ucapnya.

Sementara Ketua BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gst Ngr Satria Perwira menyampaikan tujuan pemeriksaan ada tiga, pertama merencanakan besaran sampel, kedua penentuan tingkat materialitas dan ketiga menilai desain serta penerapan pengendalian intern. Adapun lingkup pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) serta lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun 2024 sampai dengan Triwulan III tahun 2025, pajak daerah seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT dan lainnya, sedangkan retribusi daerah seperti retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan lainnya serta pendapatan yang sah seperti pendapatan hibah dari badan atau lembaga organisasi dalam negeri maupun luar negeri, sumbangan pihak ketiga atau sejenis serta pendapatan lainnya, dan dimana jangka waktu pemeriksaan pendahuluan selama 35 hari dari tanggal 14 Agustus sampai dengan 17 September 2025, adapun saran pemeriksaan pendahuluan diarahkan untuk pengumpulan data dan informasi serta melakukan pemahaman proses bisnis pengelolaan (PDRD) dan lain-lain pendapatan yang sah diantaranya perencanaan dan penganggaran, pendapatan dan penetapan, dan penagihan, pemungutan dan penyetoran.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Penanggung Jawab Ikhsan Aprian dan I Gde Agus Arimbawa, Pengendali Teknis I Nyoman Tonic Umbara dan PK Wendriani, Ketua Tim Nyoman Yudha Pratidina, Ketua Sub Tim Dwi Padma Yoni dan Anggota Sri Wahyuni, Andika Putra Sembiring, Ni Putu Mirah Astuti dan Kurnia Lukas. Bupati Adi Arnawa didampingi, Inspektur Luh Suryaniti dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung. (*/bgn003)25081404

Bali di Kabupaten BadungEntry Meeting BPK Perwakilan
Comments (0)
Add Comment