Denpasar, Baliglobalnews
Enam warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran hukum di Bali diamankan dan dirilis Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar pada Selasa (4/2/2025).
“Dalam operasi gabungan, diamankan 6 WNA (seorang WN Inggris, 1 orang warga Ghana, 1 orang warga Kanada, dan 3 warga India,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, bersama Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra kepada wartawan.
Dia menjelaskan untuk seorang WNA Inggris yang diamankan yakni pria berinisial KSM diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan (ITK) untuk menjalankan usaha penyewaan kendaraan bermotor di Nusa Penida. Lebih lanjut dikatakan, KSM memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 11 Februari 2025, namun menjalankan usaha penyewaan motor yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.
Menurut hasil penyelidikan, kata dia, KSM telah mengoperasikan bisnis ini selama enam bulan hingga satu tahun terakhir, dengan rata-rata menyewakan tiga hingga empat unit motor per hari Rp150 ribu per unit. Ia memasarkan layanan tersebut melalui media sosial, dengan target utama wisatawan asing. Selain itu, KSM diketahui memiliki istri warga negara Indonesia (WNI), tetapi dia tidak memegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang memungkinkan WNA untuk bekerja atau berusaha di Indonesia berdasarkan Pasal 61 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain KSM, Tiga WN India juga ditangkap karena dugaan penipuan online senilai Rp3 miliar, yaitu berinisial P, DK, dan SK, yang menarik mereka melakukan scamming yang juga sama-sama warga negara India tetapi yang ada di negaranya.
Ketiga pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Tukad Balian Gang IV, Sidakarya, Denpasar Selatan, dalam operasi gabungan Imigrasi, BAIS, BIN, dan Intelkam Polda Bali. Saat penggerebekan, petugas menemukan beberapa lembar kertas bergambar visa Kanada dan cap imigrasi Toronto yang diduga digunakan untuk menipu korban. “Modus mereka adalah menghubungi korban di India melalui video call dan menawarkan jasa pembuatan visa serta tiket perjalanan ke Kanada. Korban yang tertipu berjumlah sembilan orang dengan total kerugian mencapai Rp3 miliar,” katanya.
Selain itu, ada juga seorang pria asal Ghana berinisial RM juga ditangkap di Jalan Muding, Kabupaten Badung, setelah kedapatan tinggal melebihi batas waktu yang diperbolehkan (overstay) selama tiga tahun.
RM diketahui menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VOA), tetapi izin tinggalnya sudah habis sejak 2019. Penangkapannya dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan keberadaannya.
Terakhir ada WNA asal Kanada berinisial CBY turut diamankan setelah ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan karena melakukan pencurian di sebuah toko seni di kawasan Sanur, Denpasar. Setelah menjalani proses hukum di kepolisian, CBY kemudian diserahkan ke Imigrasi Denpasar untuk tindakan lebih lanjut.
Imigrasi Denpasar menegaskan enam WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Parlindungan melanjutkan, operasi ini membuktikan komitmen Imigrasi Denpasar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. “Kami terus meningkatkan pengawasan dengan kebijakan selektif. Hanya WNA yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan ketertiban umum yang diperbolehkan tinggal di Indonesia,” tegasnya.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian agar Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan berkualitas. “Tindakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali agar tidak merugikan masyarakat maupun mengganggu ketertiban umum,” katanya. (bgn008)25020506