Empat WNA Meksiko Lakukan Percobaan Pembunuhan WNA Turki Dalam Vila Diadili

Denpasar, Baliglobalnews

Pengadilan Negeri Denpasar mengadili empat terdakwa WNA asal Meksiko, yang diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Mehmet Turan warga Turki, di dalam vila The Palm House, Mengwi, Kabupaten Badung.

Sidang agenda dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga, dengan hakim anggota Hari Suriyanto dan hakim Aline Oktavia Kurnia, pada Kamis (30/5/2024), tampak dikawal ketat aparat TNI, Kepolisian Resor (Polres) Badung, dan Kejaksaan Negeri Badung itu berlangsung ketat.

Jaksa Penuntut Umum Agung Satriadi dalam amar dakwaannya menjerat terdakwa Victor Eduardo Deraz Gonzalez, Jose Alfonso Aramburo Contreras, Juan Antonia Mayorquin Escobedo dan Roberto Sicairos Valdes dengan pasal berlapis.

“Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 Jo. Pasal 53 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan subsidair Pasal 338 Jo. Pasal 53 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4 KUHP, dengan subsidair Pasal 368 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa korban yang pelaksanaanya itu tidak selesai bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri dan dilakukan secara bersama-sama.

Sementara itu, Juru bicara dan Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa, menegaskan pengamanan yang dilakukan TNI/Polri, dilakuan guna mengantisipasi risiko yang tak diinginkan. “Pengamanan ini dilakukan setelah pimpinan PN Denpasar mendapatkan informasi dan koordinasi untuk mengantisipasi adanya keramaian dan kemungkinan kericuhan di persidangan,” katanya.

Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa empat terdakwa melakukan percobaan pembunuhan korban pada 23 Januari 2024 di The Palm House, Mengwi, Kabupaten Badung. Dimana, kasus bermula pada Desember 2023. Para terdakwa tiba di Bali melalui Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat Air Asia untuk berlibur dan mencari korban Mehmet Turan.

Selama di Bali, mereka juga sempat pergi ke Jakarta untuk mengambil dua pucuk pistol buatan Rusia kaliber 9 mm dan 7,65 mm. Pistol tersebut diterima oleh terdakwa Jose Alfonso Aramburo Contreras dari seorang pria Indonesia di sebuah taman di Jakarta.

Para terdakwa kemudian kembali ke Bali dengan membawa senjata tersebut menggunakan bus. Pada Januari 2024, mereka berkumpul di sebuah restoran di Uluwatu untuk berdiskusi tentang rencana menemukan korban. Informasi tentang keberadaan korban disebarkan melalui grup WhatsApp bernama “MARINA”.

Setelah mengetahui lokasi korban di Villa Palm House, terdakwa Victor Eduardo Deraz Gonzalez menyiapkan dua pucuk pistol dan tiga unit motor matic untuk eksekusi rencana tersebut. Kemudian, pada 22 Januari 2024, para terdakwa melakukan survei lokasi di sekitar Villa Palm House.

Pada 23 Januari 2024, pukul 01.00 Wita para terdakwa memasuki vila dan menodongkan senjata kepada security vila, I Made Sutana. Para terdakwa kemudian masuk ke dalam vila dan terjadi kekacauan saat mereka berusaha mencari korban. Kemduian, korban yang mendengar suara gaduh, turun ke living room dan berusaha melawan terdakwa. Dalam perlawanan tersebut, korban tertembak dua kali, namun berhasil bertahan dan mendapatkan pertolongan dari security vila.

Dalam kejadian itu, korban mengalami luka tembak masuk dan keluar pada perut dan lengan kiri hingga tembus. Korban juga kehilangan uang tunai Rp30.000.000 dan USD 4.000, serta sebuah jam tangan merk Hislon Bluedial. (bgn008)24053102

pengadilannegeridenpasarwnameksikownaturki
Comments (0)
Add Comment